isiantar. com – Hak angket untuk Walikota Pematangsiantar atas dugaan penistaan etnis Simalungun resmi disahkan melalui rapat paripurna DPRD, Jumat sore (25/4/2018), di Gedung Harungguan.
Adapun komposisi Panitia Hak Angket tersebut; Oberlin Malau sebagai ketua, Denny TH Siahaan sebagai wakil ketua, dan Asrida Sitohang sebagai sekretaris. Dengan anggota-anggota; Rini Silalahi, Tongam Pangaribuan, Frans Bungaran Sitanggang, Manangkas Daniel Silalahi, Hotman Kamaluddin Manik.
Dari awal rapat paripurna itu diketahui Hak Angket ini diusulkan oleh enam orang inisiator yaitu Hotman Kamaluddin Manik, Hotmaulina Malau, Nurlela Sikumbang, Hj. Frida Riani Damanik, Tongam Pangaribuan, dan Denny TH Siahaan.
Dalam pandangan fraksi-fraksi atas usulan tersebut, satu-satunya fraksi yang berpandangan berbeda dengan usulan pembentukan Panitia Hak Angket hanyalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Fraksi ini menganjurkan soal dugaan penistaan itu lebih tepat dibawa ke ranah hukum.




















