Siantar — Sidang paripurna DPRD Kota Siantar pada Jumat (28/02/2020) dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi atas laporan hasil pelaksanaan tugas Panitia Angket memutuskan mengusulkan pemberhentian walikota Hefriansyah di masa jabatannya.
Usulan pemberhentian diambil lewat voting pasca adanya perbedaan pendapat anggota dewan pada pandangan akhir fraksi yang disampaikan sebelumnya.
Ada dua hal yang dilakukan voting dalam pengambilan keputusan dalam sidang paripurna ini.Voting terbuka untuk persoalan pergeseran anggaran tahun 2018 sebesar Rp 46 miliar yang hasilnya diputuskan untuk dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan voting tertutup untuk usulan pemberhentian walikota.
Voting tertutup untuk memilih keputusan antara menggunakan hak menyatakan pendapat atau usulan pemberhentian walikota, sebanyak 22 anggota dewan memilih opsi pengusulan pemberhentian walikota dan 5 orang memilih menggunakan hak menyatakan pendapat.
Sementara 3 anggota dewan lainnya tidak hadir dalam sidang paripurna ini. Mereka ialah Boy Iskandar Warongan dan Nurlela Sikumbang dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Noel Lingga dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Terhadap voting itu pimpinan rapat paripurna Mangatas Silalahi menyatakan, keputusan DPRD adalah mengusulkan pemberhentian Walikota dan membawa masalah pergeseran anggaran ke KPK.
“22 menyatakan usulan pemberhentian walikota. Artinya itu sudah melebihi dari 2/3 (kuorum),” kata Mangatas.
Selanjutnya, DPRD akan melengkapi dokumen-dokumen yang akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) dan KPK sesuai hasil sidang paripurna tersebut. [nda]




















