Siantar — DPRD Kota Pematang Siantar akhirnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait pengangkatan dan pemberhentian 88 orang pejabat di lingkungan Pemko Pematang Siantar pada tanggal 2 September 2022 yang lalu, melalui sidang paripurna yang digelar pada Senin 30 Januari 2023.
Sidang ini diawali dengan Penyampaian Penjelasan tentang Usulan Penggunaan Hak Angket oleh Anggota DPRD yang menjadi Pengusul Hak Angket. Ada delapan orang yang menjadi Pengusul yaitu dari Golkar, Mangatas Silalahi, Lulu Corey Purba, Daud Simanjuntak, Rini Silalahi, dan Hendra Pardede. Dari PDIP, Suandi Sinaga dan Arif Dermawan Hutabarat. Dan dari Fraksi Hanura, Suhanto Pakpahan.
Salah satu poin penjelasan mengenai usulan Hak Angket dari para Pengusul, menyatakan pengangkatan dan pemberhentian 88 pejabat yang di dalamnya ada bentuk demosi (penurunan jabatan) dan pe-nonjob-an pejabat tersebut telah menciptakan keresahan dan emosi publik karena diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Walikota melakukan demosi jabatan dan pemberhentian dalam jabatan kepada ASN Kota Pematang Siantar yang tidak memiliki kesalahan pada hukum atau yuridis formal dalam pelaksanaan tugasnya,” kata para pengusul, dalam penjelasan usulan yang dibacakan oleh Daud Simanjuntak.
Alhasil, menurut para Pengusul, kebijakan Walikota yang diduga bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut telah memancing keresahan dan emosi publik.
“Kebijakan tersebut juga menjadi perbincangan dan pergunjingan serius di masyarakat dan di ruang publik,” katanya.
Selanjutnya, di agenda Penyampaian Pemandangan Fraksi-fraksi DPRD atas usulan tersebut, sebanyak tiga fraksi yakni Gerindra, Demokrat, dan Nasdem, menyatakan setuju untuk pembentukan Pansus Hak Angket terkait pengangkatan dan pemberhentian 88 pejabat oleh Walikota melalui SK Nomor: 800/929/IX/WK-THN 2022, tanggal 2 September 2022 tersebut.
Sementara satu fraksi lainnya yakni PAN Persatuan, tidak hadir di sidang ini.
Komposisi Pansus
Sidang paripurna ini kemudian menyetujui pembentukan Pansus Hak Angket dengan komposisi Suandi Apohman Sinaga sebagai Ketua, dan Daud Simanjuntak sebagai Wakil Ketua.
Sementara tujuh orang yang menjadi Anggota Pansus yaitu Rizky Sitorus, Immanuel Lingga, Baren Alijoyo Purba, Hendra Pardede, Suhanto Pakpahan, Tongam Pangaribuan, dan Netty Sianturi.
Sidang yang Ngaret
Untuk agenda awal yaitu Pembukaan Rapat Paripurna, sidang ini terpantau molor lebih dari satu jam dari yang dijadwalkan. Dijadwalkan dimulai Pukul 10.00 WIB, namun baru dimulai pada 11.10 WIB.
Di agenda selanjutnya yaitu Penyampaian Pemandangan Fraksi-fraksi juga molor 30 menit. Seharusnya Pukul 13.00 WIB, namun baru dimulai pada 13.30 WIB.
Demikian juga di agenda selanjutnya yaitu Pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang Penggunaan Hak Angket DPRD tentang Pengajuan Hak Angket, yang lagi-lagi molor. [nda]
Baca juga:
Banyak Aset Pemko Siantar Diduga Digelapkan Pegawai
Tak Ngantor Sebulan tapi TPP-nya Dibayar Penuh, Sekda Budi Utari “No Response”