Siantar — Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, sepakat untuk menggelar sidang paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
“Jadi Banmus sepakat untuk melakukan paripurna Pembukaan Panitia Angket pada hari Senin 30 Januari,” kata Ketua DPRD, Timbul Lingga, sesuai rapat Bamus, di ruang Gabungan Komisi, Jumat sore (27/1/2023).
Dikatakannya, penggunaan Hak Angket ini untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran perundang-undangan dalam kebijakan yang dilakukan oleh Walikota terkait pelantikan yang 88 orang pejabat pada tanggal 2 September 2022 lalu.
Masa kerja Pansus Hak Angket ini nantinya disepakati selama 16 hari.
“Masa kerja 16 hari, itu kalau Pansus tidak meminta perpanjangan waktu. Kan bisa saja Pansus merasa kurang waktu, minta perpanjangan,” katanya lagi.
Diusulkan 2 Fraksi, Hanura Menyusul
Sejauh ini yang menjadi pengusul penggunaan Hak Angket terhadap Walikota Susanti Dewayani ini dikatakan Timbul datang dari dua Fraksi.
“Pengusul sampai tadi 7 orang (dari) dua Fraksi. Tapi ada lagi, tidak tertutup kemungkinan akan tambah pengusul beberapa fraksi lagi. Dan pada prinsipnya, sebelum kita gelar rapat ini, para Fraksi di DPRD sepakat untuk menggunakan Hak Angket,” ungkap Timbul yang saat itu didampingi oleh kedua Wakil Ketua DPRD, Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon.
Adapun kedua Fraksi tersebut adalah PDIP dan Golkar. Sementara Ronald Tampubolon yang juga Ketua DPC Hanura menyebut bahwa Fraksi Hanura akan menyusul.
“Kemungkinan nanti, hari ini lagi dipersiapkan,” kata Ronald. [nda]




















