Siantar — Sejak digagas pekan lalu jumlah Anggota DPRD Siantar yang mengajukan penggunaan hak Interpelasi sudah 23 orang, atau hampir keseluruhan.
“Kemarin kan waktu penggagasan Hak Interpelasi ada 13 orang yang menandatangani, untuk hari ini ada 10 orang yang mengajukan, jadi totalnya semua 23 orang,” kata Plt Sekretaris DPRD, Wanden Siboro, di ruang kerjanya, Rabu siang (15/1/2020).
Dari ke 10 orang yang menandatangani pada Rabu pagi, 3 orang diantaranya dari Fraksi PDIP.
“Anggota Fraksi PDIP ada juga yang nambah mengajuan Interpelasi, ada 3 orang tadi kalau nggak salah,” imbuhnya. Dan dengan penambahan tersebut, maka total jumlah anggota Fraksi PDIP yang sudah menandatangani pengajuan hak Interpelasi menjadi 4 orang.
Surat pengajuan hak Interpelasi itu masih ia pegang dan belum diserahkan kepada Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga yang masih di luar kota.
“Kita tunggulah Ketua DPRD masuk kantor. Kita juga belum bisa memastikan kapan penjadwalan Banmus,” jawabnya.
Diketahui, adapun Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sementara informasi dihimpun, landasan yang digunakan Anggota DPRD Siantar untuk mengajukan hak Interpelasi terhadap Walikota Hefriansyah ini setidaknya berangkat dari 6 poin permasalahan.
Diantaranya, persoalan pengangkatan Lurah yang tidak sesuai disiplin ilmu, proses pencopotan Budi Utari Siregar dari jabatan Sekda, banyaknya pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD, atau Dinas).
Kemudian, penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi Gelanggang Olahraga (GOR) yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), gagalnya penetapan Perda P-APBD tahun 2018, mangkraknya pembangunan Tugu Sangnaualuh, adanya temuan BPK Perwakilan Sumut sebesar Rp 46 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, serta penghapusan Prasati Merah Putih yang merupakan monumen bersejarah tempat pertama kali bendera merah-putih dikibarkan. Prasasti ini yang sebelumnya ada di kompleks Lapangan Parkir Pariwisata Jalan Sutomo.
Mangatas: Bukti Wakil Rakyat Siantar Solid
Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi yang dikonfirmasi soal jumlah yang telah menandatangani pengajuan hak Interpelasi tersebut mengapresiasi kesolidan DPRD Siantar. Jumlah 23 dari total keseluruhan 30 orang itu dikatakannya mencerminkan harmonisasi di internal DPRD.
” Sudah luar biasa itu, biasanya 5 sudah cukup. Dengan kondisi ini, terlihat anggota DPRD Siantar paham akan perilaku Walikota ini” sebut Ketua Golkar Siantar ini.
Sambungnya, pengajuan hak Interpelasi ini merupakan salah satu fungsi sosial kontrol DPRD Siantar. ” Kita DPRD Siantar selaku lembaga Legislatif dan Walikota selaku Eksekutif, diikat oleh aturan. Jadi nggak boleh suka-suka, dan suka-suka ini bukan sekali dua kali lagi” ujarnya.
Untuk agenda Badan Musyawarah (Banmus) Mangatas mengatakan akan dilaksanakan secepatnya.
“Nanti kalau Pak Timbul (Ketua DPRD Siantar) pulang dari luar kota, mudah-mudahan Senin bisa dilakukan Banmus,” katanya mengakhiri. [nda]
Baca juga:
Sumur di Ladang dan Pangeran Muda, Pantun Hefriansyah di Penetapan Calon Terpilih




















