Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Sudah 23 Anggota DPRD Siantar Ajukan Interpelasi terhadap Hefriansyah

by Redaksi
15/01/2020
in Politik, Utama
0
Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor.

Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor.

Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Sejak digagas pekan lalu jumlah Anggota DPRD Siantar yang mengajukan penggunaan hak Interpelasi sudah 23 orang, atau hampir keseluruhan.

“Kemarin kan waktu penggagasan Hak Interpelasi ada 13 orang yang menandatangani, untuk hari ini ada 10 orang yang mengajukan, jadi totalnya semua 23 orang,” kata Plt Sekretaris DPRD, Wanden Siboro, di ruang kerjanya, Rabu siang (15/1/2020).

Dari ke 10 orang yang menandatangani pada Rabu pagi, 3 orang diantaranya dari Fraksi PDIP.

“Anggota Fraksi PDIP ada juga yang nambah mengajuan Interpelasi, ada 3 orang tadi kalau nggak salah,” imbuhnya. Dan dengan penambahan tersebut, maka total jumlah anggota Fraksi PDIP yang sudah menandatangani pengajuan hak Interpelasi menjadi 4 orang.

Surat pengajuan hak Interpelasi itu masih ia pegang dan belum diserahkan kepada Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga yang masih di luar kota.

“Kita tunggulah Ketua DPRD masuk kantor. Kita juga belum bisa memastikan kapan penjadwalan Banmus,” jawabnya.

Diketahui, adapun Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sementara informasi dihimpun, landasan yang digunakan Anggota DPRD Siantar untuk mengajukan hak Interpelasi terhadap Walikota Hefriansyah ini setidaknya berangkat dari 6 poin permasalahan.

Diantaranya, persoalan pengangkatan Lurah yang tidak sesuai disiplin ilmu, proses pencopotan Budi Utari Siregar dari jabatan Sekda, banyaknya pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD, atau Dinas).

Kemudian, penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi Gelanggang Olahraga (GOR) yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), gagalnya penetapan Perda P-APBD tahun 2018, mangkraknya pembangunan Tugu Sangnaualuh, adanya temuan BPK Perwakilan Sumut sebesar Rp 46 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, serta penghapusan Prasati Merah Putih yang merupakan monumen bersejarah tempat pertama kali bendera merah-putih dikibarkan. Prasasti ini yang sebelumnya ada di kompleks Lapangan Parkir Pariwisata Jalan Sutomo.

Mangatas: Bukti Wakil Rakyat Siantar Solid

Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi yang dikonfirmasi soal jumlah yang telah menandatangani pengajuan hak Interpelasi tersebut mengapresiasi kesolidan DPRD Siantar. Jumlah 23 dari total keseluruhan 30 orang itu dikatakannya mencerminkan harmonisasi di internal DPRD.

” Sudah luar biasa itu, biasanya 5 sudah cukup. Dengan kondisi ini, terlihat anggota DPRD Siantar paham akan perilaku Walikota ini” sebut Ketua Golkar Siantar ini.

Sambungnya, pengajuan hak Interpelasi ini merupakan salah satu fungsi sosial kontrol DPRD Siantar. ” Kita DPRD Siantar selaku lembaga Legislatif dan Walikota selaku Eksekutif, diikat oleh aturan. Jadi nggak boleh suka-suka, dan suka-suka ini bukan sekali dua kali lagi” ujarnya.

Untuk agenda Badan Musyawarah (Banmus) Mangatas mengatakan akan dilaksanakan secepatnya.

“Nanti kalau Pak Timbul (Ketua DPRD Siantar) pulang dari luar kota, mudah-mudahan Senin bisa dilakukan Banmus,” katanya mengakhiri. [nda]


Baca juga:

Sumur di Ladang dan Pangeran Muda, Pantun Hefriansyah di Penetapan Calon Terpilih

Frasa “Orang Gila” dalam Pernyataan Hefriansyah Tuai Kritik

Tags: Hak AngketHak InterpelasiHefriansyahMangatas SilalahiTimbul LinggaWisata Sejarah
Share9TweetPin

Related Posts

Seniman Nainggolan menunjukkan bundel dokumen berisi salinan ijazah salah seorang pimpinan DPRD, yang baru saja dia peroleh dari KPU Pematangsiantar, Jumat 6 Maret 2026. (isiantar/nda)

Ijazah Paket C Pimpinan DPRD Siantar Diduga Bermasalah

by Redaksi
06/03/2026
0

...

Minta Tambah Waktu Tanpa Singgung Rumah Timbul Lingga, Pansus DPRD Siantar Dinilai Bak Dagelan

by Redaksi
19/02/2026
0

...

Deretan sofa yang masih bagus yang pernah ada di ruang Pimpinan DPRD Siantar, yang kini sudah tidak kelihatan lagi. (isiantar/nda)

Tiga Pimpinan DPRD Siantar Dikabarkan Diperiksa terkait Dugaan Penyelewengan Aset Rumah Dinas

by Redaksi
13/02/2026
0

...

Ketika Ketua DPRD Undang Jurnalis: Niat Sosialisasi Berubah Jadi Niat Revisi

by Redaksi
19/10/2025
0

...

Tak Cuma Mubazir, Proyek Gedung DPRD Rp 7 Miliar Diduga Langgar Peraturan Presiden

by Redaksi
14/06/2025
0

...

Meski Kalem, Susanti Dominasi Debat Kandidat Walikota Siantar

by Redaksi
04/11/2024
0

...

Ternyata Ada Sebuah Makam di Taman Bunga Siantar

by Redaksi
10/10/2024
0

...

Pjs Walikota Siantar Gelar Rapat dengan Forkopimda dan Penyelengara Pilkada

by Redaksi
01/10/2024
0

...

Ini Kata Dua Silalahi Usai Dapat Nomor Urut untuk Pilkada Siantar

by Redaksi
23/09/2024
0

...

Riskan! Dua Kelompok Massa Bertemu di Gedung KPU, Begini Kata Ketua KPU Siantar

by Redaksi
28/08/2024
0

...

Terkini...

Budiman Tanjung Dilantik Menjadi Dirtek Perumda Tirta Uli

30/06/2026

PKK Kota Siantar Beri Tali Asih kepada Kader yang Terdampak Kebakaran Pajak Parluasan

29/06/2026

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi di Sumut

29/06/2026

Pemko Lakukan Proses Perobohan untuk Pembangunan Kembali Kios Parluasan

29/06/2026

Pemko Siantar Salurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Warga Penerima Manfaat

28/06/2026

Prospek Wisata Kota Siantar Mulai Dibahas Lagi, IWO Siantar Gelar Diskusi

28/06/2026

Perumda Tirta Uli Turut Andil Dalam Percepatan Pembangunan Kembali Kios Pajak Parluasan

27/06/2026

20 Tahun Berdiri Tanpa Kompensasi, Warga Simalungun Tolak Pengaktifan Kembali Tower Komunikasi

27/06/2026
Kantor PDAM Tirtauli di Jalan Porsea nomor 2, Pematangsiantar. (isiantar/nda).

Tarif Sambungan Baru Perumda Tirta Uli Cuma Rp 2 Juta

27/06/2026

Pemko Siantar Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Sumut

26/06/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In