Siantar — Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga, membenarkan adanya usulan untuk menggunakan Hak Angket terhadap Walikota, Susanti Dewayani.
“Sudah masuk (usulan dari) dua Fraksi. Tadi sesuai hasil rapat, hari Jumat lah kita Banmus-kan,” kata Timbul, membenarkan, Selasa sore (24/1/2023).
Adapun poin dari usulan kedua Fraksi tersebut adalah beranjak dari surat pengaduan ASN ke lembaga DPRD yang mengadukan pelantikan sebanyak 88 ASN pada September 2022 lalu, yang dinilai melanggar hukum.
“Ada surat pengaduan dari ASN yang merasa dirugikan, dan menduga ada pelanggaran peraturan di situ terkait pelantikan 88 ASN tanggal 2 September yang lalu,” jelasnya.
Disinggung soal kabar bahwa ada juga poin usulan yang berkaitan dengan isu intoleransi yang belakangan merebak di kota ini dan menyeruak hingga menjadi isu nasional, Timbul menampiknya.
“Sampai saat ini hanya itu yang masuk, gak tahu (apakah) pasca bergulir hari nanti ada poin lain lagi,” ujarnya mengakhiri. [nda]




















