Siantar — Digulirkannya penggunaan hak angket oleh 20 anggota DPRD Siantar, Rabu (15/1) kemarin, membuka kembali pintu pemakzulan Hefriansyah dari jabatan walikota.
Adapun ke 20 orang itu yakni, dari Fraksi Golkar 5 orang, Fraksi Hanura 4 orang, Fraksi NasDem 4 orang, Fraksi Demokrat 2 orang, Fraksi PAN 1 orang, dan dari Fraksi PKPI 1 orang
Beberapa hari sebelumnya sebanyak 23 anggota DPRD juga telah menandatangani pengajuan penggunaan hak interpelasi.
“Kita ubah menjadi hak angket yang juga merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan kepada kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas kepada masyarakat dan negara.
Inikan hampir sama, cuma (dengan hak angket) kita langsung melakukan penyelidikan,” jelas Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi, Rabu (15/1) sore.
Sebagian Masyarakat Pesimis
Penggunaan hak angket ini diketahui dapat berujung pemberhentian Hefriansyah dari jabatan walikota yang ia duduki pasca meninggalnya Hulman Sitorus — pasangan walikotanya pada Pilkada tahun 2015 lalu. Namun, sebagian masyarakat pesimis kesungguhan DPRD dalam penggunaan hak angket ini.
Hal itu bermuasal dari penggunaan hak angket pada kasus dugaan penistaan terhadap suku Simalungun di tahun 2018 lalu, yang mana DPRD dinilai tidak sungguh-sungguh alias menggunakan angket cuma untuk bargaining. Padahal, panitia angket ketika itu bahkan telah melakukan konsultasi ke beberapa daerah yang pernah memakzulkan kepala daerahnya karena dinilai melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan.
“Sebenarnya poin-poin landasan DPRD mengajukan angket itu kita lihat sangat kuat, dan komposisi orang-orang yang mengajukan angket itupun kita tahu pintar-pintar dan pasti mampu menyeruak semua persoalan itu sejelas-jelasnya. Tapi motif atau kesungguhan mereka ini yang lagi-lagi kita ragukan,” ungkap J Purba, salah seorang warga. [nda]
Baca juga:




















