Siantar — Besok, Rabu 4 Maret 2020, DPRD kota Siantar akan berangkat ke Jakarta menyerahkan dokumen hasil peyelidikan Panitia Angket ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dokumen dimaksud yakni dokumen yang berisi seluruh proses dan hasil penyelidikan Panitia Angket yang telah diparipurnakan Jumat (28/2/2020) lalu, yang salah satu keputusan paripurna itu yakni mengusulkan pemberhentian walikota Hefriansyah di masa jabatannya karena dinilai melakukan pelanggaran terhadap sejumlah perundang-undangan.
Bersama dokumen itu, kata Anggota DPRD Metro Hutagaol yang juga eks-anggota Pansus Angket, turut disertakan rekaman-rekaman hasil konsultasi Panitia Angket ke sejumlah instansi, seperti rekaman konsultasi dengan Biro OTDA, KPK, Mendagri, dan juga KASN.
Penyerahan dokumen ke MA dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis 5 Maret, dan esoknya Jumat 6 Maret ke KPK.
Adapun yang akan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan dokumen itu yakni dua orang Pimpinan DPRD, Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon, bersama eks-Panitia Angket. [nda]




















