Siantar — Walikota Pematang Siantar telah digugat ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar dengan Nomor Perkara 128/Pdt.G/2022/PN Pms. Sidang pertama atas gugatan ini akan digelar pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023, pekan depan.
Pokok perkara gugatan ini berkaitan dengan dugaan tindakan sewenang-wenang oleh Para Tergugat dalam menetapkan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Dimana yang menjadi Tergugat I adalah Walikota, dan Tergugat II Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sementara yang menjadi Pihak Penggugat dalam perkara ini ialah dr. Sarmedi Purba, SpOG, dkk, dengan Kuasa Hukum Advokat Daulat Sihombing, SH, MH, dkk.
Informasi lebih detil mengenai tindakan kesewenang-wenangan yang diperkarakan, adalah menyangkut surat penetapan NJOP dan PBB-P2 yang meningkat hingga 300-an s/d 1000 persen berdasarkan Peraturan Walikota Pematang Siantar nomor 04 Tahun 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021-2023. Kemudian Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Terutang Berdasarkan Pertimbangan Kemampuan Membayar Wajib Pajak Berupa Stimulus untuk Ketetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Tahun 2021, dan Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor 973/432/III/WK-THN 2022 tentang Penambahan dan Perubahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Kota Pematang Siantar Tahun 2022.
Sebagaimana diketahui, perihal serupa berikut soal Penagihan PBB yang sudah kedaluwarsa oleh Pemko Pematang Siantar juga telah dilaporkan salah seorang Notaris yakni Henry Sinaga ke Polres Pematang Siantar. Bahkan, karena tidak puas dengan penanganan Polres atas pengaduan tersebut, Henry Sinaga juga telah meneruskan pengaduan itu ke Mabes Polri, KPK, Kejaksaan Agung, dan Presiden. [nda]
Baca juga:
NJOP Naik 2000 Persen, Warga: Kita Sudah Seperti Sapi Perah
Program LiSa Tak Jalan, Susanti Terkesan Salahkan Masyarakat




















