Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Kabar Baik, Pemko Siantar Perpanjang Masa Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 31 Oktober

by Redaksi
05/10/2025
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Pemko Pematangsiantar dibawah kepemimpinan Walikota Wesly Silalahi, memutuskan memperpanjang masa Program Penghapusan Sanksi Administrasi (Penghapusan Denda) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak.

Diketahui sebelumnya, kebijakan yang ditujukan untuk meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan ini, awalnya dijadwalkan hanya sampai tanggal 30 September 2025. Namun, karena antusiasme masyarakat tinggi, program yang juga untuk mendorong kepatuhan wajib pajak ini diperpanjang hingga tanggal 31 Oktober 2025.

“Setiap hari masyarakat yang datang secara langsung untuk membayar PBB-P2 di Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, Sabtu (4/10/2025).

Tingginya antusiasme masyarakat ini, kata Arri, membuat Pemko kemudian memutuskan untuk memperpanjang program ini.

Antusiasme masyarakat itu juga tercermin jelas dari angka realisasi PBB-P2. Dimana jika hingga 30 September tahun 2024 lalu realisasinya hanya Rp7.564.128.879, pada 30 September 2025 ini realisasinya telah mencapai Rp9.181.402.324.

Hal itu dikatakannya menunjukkan bahwa selain meringankan masyarakat, program penghapusan denda ini juga turut membawa dampak positif pada realisasi penerimaan pajak daerah.

“Oleh karena itu, dengan ini kami mengumumkan dan mengajak masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya kepada masyarakat yang belum memanfaatkan program kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi ini, agar melakukan pembayaran sebelum tanggal 31 Oktober 2025,” lanjut Arri.

Masyarakat yang hendak melakukan pembayaran  harus datang secara langsung ke Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, di Jalan Merdeka Nomor 8.

Adapun dasar hukum pemberian penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 ini yaitu Pasal 26 Peraturan Walikota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024, tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2024.

Ada beberapa hal yang turut melatar belakangi terbitnya Perwa ini. Yaitu perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pematangsiantar, perayaan Hari kemerdekaan Republik Indonesia, serta Percepatan Target Penerimaan, dan Penggalian Potensi Piutang PBB-P2.

Maka itu masyarakat Siantar sebaiknya memanfaatkan program yang sangat meringankan ini. Dimana dengan melakukan pembayaran pajak daerah dengan tepat waktu, kita telah berperan dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar agar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras. (Adv)

Tags: BPKD SiantarEkonomiNJOP
ShareTweetPin

Related Posts

Pemko Siantar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan QRIS SKPD

by Redaksi
28/05/2026
0

...

May Day, Dari Refleksi Jadi Sekedar Seremoni

by Redaksi
02/05/2026
0

...

Uli Berganti Nama, Disarankan Jadi Air Mineral Wajib Seluruh Instansi di Siantar

by Redaksi
29/04/2026
0

...

Pemko Siantar Sidak Harga Minyakita di Pasaran

by Redaksi
28/04/2026
0

...

Pemko Siantar Luncurkan 22 Ribu Paket Bantuan Pangan untuk Warga Miskin

by Redaksi
08/04/2026
0

...

Disampaikan kepada Menteri, Begini Konsep Pemko Siantar Turunkan Angka Pengangguran

by Redaksi
02/04/2026
0

...

Walikota Siantar Terbitkan SK Perubahan Kenaikan NJOP 1.000 Persen, Pionir Penolakan Tidak Puas

by Redaksi
26/03/2026
0

...

Baznas Siantar Salurkan Zakat Kepada 520 Mustahik

by Redaksi
15/03/2026
0

...

Wesly Silalahi Traktir Ratusan Anak Yatim Belanja ke Ramayana

by Redaksi
13/03/2026
0

...

Pemko Siantar bersama Forkopimda Sidak Pasar Sembako

by Redaksi
11/03/2026
0

...

Terkini...

Walikota Siantar Hadiri Festival Malam Waisak 2570 Buddhist Era

31/05/2026

Dekranasda Siantar akan Gelar UMKM Siantar Expo, Diikuti 30 Peserta

31/05/2026

Murid PAUD Asal Siantar Juarai Lomba Tingkat Provinsi

30/05/2026

Pemko Siantar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan QRIS SKPD

28/05/2026

Kantor Camat Siantar Barat Diresmikan

28/05/2026

Masjid Al Munawarrah Bah Kapul Sembelih 5 Hewan Kurban pada Idul Adha

27/05/2026
Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.

Indeks Reformasi Birokrasi Kota Siantar Naik 7,5 Poin

26/05/2026

Wesly Silalahi: Muslimat NU telah berkontribusi nyata mendukung pembangunan

26/05/2026

Pipa PDAM Pecah Akibat Longsor, 10 Kelurahan Terdampak

25/05/2026

Arif Harahap Ajak Semua OKP Bergabung dalam Kepengurusan KNPI

25/05/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In