Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Kabar Baik, Pemko Siantar Perpanjang Masa Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 31 Oktober

by Redaksi
05/10/2025
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Pemko Pematangsiantar dibawah kepemimpinan Walikota Wesly Silalahi, memutuskan memperpanjang masa Program Penghapusan Sanksi Administrasi (Penghapusan Denda) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak.

Diketahui sebelumnya, kebijakan yang ditujukan untuk meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan ini, awalnya dijadwalkan hanya sampai tanggal 30 September 2025. Namun, karena antusiasme masyarakat tinggi, program yang juga untuk mendorong kepatuhan wajib pajak ini diperpanjang hingga tanggal 31 Oktober 2025.

“Setiap hari masyarakat yang datang secara langsung untuk membayar PBB-P2 di Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, Sabtu (4/10/2025).

Tingginya antusiasme masyarakat ini, kata Arri, membuat Pemko kemudian memutuskan untuk memperpanjang program ini.

Antusiasme masyarakat itu juga tercermin jelas dari angka realisasi PBB-P2. Dimana jika hingga 30 September tahun 2024 lalu realisasinya hanya Rp7.564.128.879, pada 30 September 2025 ini realisasinya telah mencapai Rp9.181.402.324.

Hal itu dikatakannya menunjukkan bahwa selain meringankan masyarakat, program penghapusan denda ini juga turut membawa dampak positif pada realisasi penerimaan pajak daerah.

“Oleh karena itu, dengan ini kami mengumumkan dan mengajak masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya kepada masyarakat yang belum memanfaatkan program kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi ini, agar melakukan pembayaran sebelum tanggal 31 Oktober 2025,” lanjut Arri.

Masyarakat yang hendak melakukan pembayaran  harus datang secara langsung ke Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, di Jalan Merdeka Nomor 8.

Adapun dasar hukum pemberian penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 ini yaitu Pasal 26 Peraturan Walikota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024, tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2024.

Ada beberapa hal yang turut melatar belakangi terbitnya Perwa ini. Yaitu perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pematangsiantar, perayaan Hari kemerdekaan Republik Indonesia, serta Percepatan Target Penerimaan, dan Penggalian Potensi Piutang PBB-P2.

Maka itu masyarakat Siantar sebaiknya memanfaatkan program yang sangat meringankan ini. Dimana dengan melakukan pembayaran pajak daerah dengan tepat waktu, kita telah berperan dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar agar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras. (Adv)

Tags: BPKD SiantarEkonomiNJOP
ShareTweetPin

Related Posts

Pemko Siantar Luncurkan 22 Ribu Paket Bantuan Pangan untuk Warga Miskin

by Redaksi
08/04/2026
0

...

Disampaikan kepada Menteri, Begini Konsep Pemko Siantar Turunkan Angka Pengangguran

by Redaksi
02/04/2026
0

...

Walikota Siantar Terbitkan SK Perubahan Kenaikan NJOP 1.000 Persen, Pionir Penolakan Tidak Puas

by Redaksi
26/03/2026
0

...

Baznas Siantar Salurkan Zakat Kepada 520 Mustahik

by Redaksi
15/03/2026
0

...

Wesly Silalahi Traktir Ratusan Anak Yatim Belanja ke Ramayana

by Redaksi
13/03/2026
0

...

Pemko Siantar bersama Forkopimda Sidak Pasar Sembako

by Redaksi
11/03/2026
0

...

Jaga Kestabilan Harga Jelang Ramadhan, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah

by Redaksi
13/02/2026
0

...

Beri Dukungan, Liswati Kunjungi Sejumlah UMKM

by Redaksi
05/02/2026
0

...

Terharu, Uang Kehormatan bagi Guru PAUD Naik

by Redaksi
30/01/2026
0

...

Pemko Siantar Belum Bikin Tabulasi, Pemangku Kepentingan Minta Rapat Lanjutan Revisi NJOP Ditunda

by Redaksi
13/01/2026
0

...

Terkini...

Paskah Universitas Nommensen Siantar: Menjadi Ciptaan Baru Melalui Semangat Pro Deo et Patria yang Berdampak

19/04/2026
Gedung PDAM Tirtauli di Jalan Porsea No. 2, Pematangsiantar.

Kepada Pansus LKPJ, Tirta Uli Sampaikan Telah Laksanakan Semua Rekomendasi Komisi II

19/04/2026

Pemko Siantar Gelar Pagelaran Seni Budaya Multi Etnis

19/04/2026

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

16/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Pencanangan Kolaborasi Multipihak untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi Nasional

16/04/2026

Perumda Tirta Uli Kembali Raih Sederet Penghargaan di Ajang TOP BUMD Awards 2026

16/04/2026

Puncak HUT Siantar akan Dimeriahkan Karnaval

15/04/2026

Pemko Siantar Luncurkan 22 Ribu Paket Bantuan Pangan untuk Warga Miskin

08/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Paskah GPIB Maranatha

05/04/2026

Bertemu Luhut, Bupati Anton: AI adalah kunci tingkatkan produksi, efisiensi, dan kualitas pertanian

04/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In