Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Pemko Siantar Hapus Denda PBB untuk Seluruh Tahun Pajak

by Redaksi
08/08/2025
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), mengumumkan kebijakan menghapus sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak di Kota Pematangsiantar.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pematangsiantar memberikan keringanan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah, yang diharap akan mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus meningkatkan penerimaan Pajak Daerah pada sektor PBB-P2.

Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, Sabtu (2/8/2025), menerangkan bahwa dasar hukum pemberian penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 ini adalah, Pasal 26 Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2024.

Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan atas pertimbangan kepentingan daerah dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pematangsiantar, Hari kemerdekaan Republik Indonesia, Percepatan Target Penerimaan, dan Penggalian Potensi Piutang PBB-P2.

“Maka kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat khususnya kepada masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar, untuk dapat memanfaatkan program kebijakan ini dengan melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 September 2025,” kata Arri.

Lebih lanjut dijelaskannya pembayaran terhadap objek pajak PBB-P2 yang telah memperoleh penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) hanya dapat dilakukan di Loket Pembayaran Pajak Daerah pada Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.

“Pemerintah Kota Pematangsiantar juga mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar melakukan pembayaran pajak daerah tepat waktu. Karena membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan demi mewujudkan Kota Pematangsiantar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” tandasnya. (PR/nda)

Tags: BPKD SiantarHukumNJOP
ShareTweetPin

Related Posts

Pemko Siantar Serahkan Bantuan 1.000 Unit Alat Tes Urin ke Polres Siantar

by Redaksi
28/07/2026
0

...

Kecam Pembunuhan di Taman Bunga, Inteligensia Kristen Beri Tuntutan ke Polres dan Pemko Siantar

by Redaksi
21/06/2026
0

...

Walikota Siantar Terima Penghargaan atas Komitmen Mendirikan Posbankum

by Redaksi
10/06/2026
0

...

Fenomena Cawe-cawe Politik di Siantar: Krisis Demokrasi Lokal dan Peran Rakyat

by Redaksi
10/06/2026
0

...

Pemko Siantar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan QRIS SKPD

by Redaksi
28/05/2026
0

...

GAMKI Siantar Bahas Bantuan Hukum dan Pemberantasan Narkoba dengan Kapolres

by Redaksi
19/05/2026
0

...

Polisi Gelar Simulasi Penanganan Unjuk Rasa di Depan Balaikota Siantar

by Redaksi
14/05/2026
0

...

Sekretaris DPD KNPI Sumut, Muhammad Tarmizi, tengah menyampaikan kata sambutan pada pembukaan Musda ke-14 DPD KNPI Kota Pematangsiantar, Sabtu (9/5/2026).

KNPI Sumut akan Laporkan Pembuat Poster Bertendensi Rasial

by Redaksi
10/05/2026
0

...

Pernyataan Corporate Secretary BNI Dinilai Penyesatan dan Kebohongan

by Redaksi
29/04/2026
0

...

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

by Redaksi
16/04/2026
0

...

Terkini...

Walikota Diwakili Sekda Jenguk Korban Longsor di Siantar

31/07/2026

Longsor di Siantar, 8 Orang Korban Luka-luka

31/07/2026

Pelatihan Calon Manajer Kopdes Berakhir

31/07/2026

Walikota Siantar Ajak Pengurus IDI Siantar – Simalungun Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

31/07/2026

Sudarsono Sipayung Dilantik Jadi Kepala Disdukcapil

31/07/2026

Walikota Siantar Terima Kunjungan Asosiasi Pendeta Indonesia

30/07/2026

YPU Siantar Apresiasi Pemko atas Program Keumatan yang Berdampak Langsung ke Masyarakat

30/07/2026

Wesly Hadiri Reuni Akbar Alumni Lintas Angkatan SMP Cinta Rakyat 1 Siantar

30/07/2026

Pemko dan Polres Siantar Bahas Kesiapan  Sumatera Utara Rally 2026

29/07/2026

Pemko Dukung Raker dan Pelantikan Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Pematangsiantar

29/07/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In