Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Senin, Desember 8, 2025
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Pemko Siantar Hapus Denda PBB untuk Seluruh Tahun Pajak

by Redaksi
08/08/2025
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), mengumumkan kebijakan menghapus sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak di Kota Pematangsiantar.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pematangsiantar memberikan keringanan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah, yang diharap akan mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus meningkatkan penerimaan Pajak Daerah pada sektor PBB-P2.

Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, Sabtu (2/8/2025), menerangkan bahwa dasar hukum pemberian penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 ini adalah, Pasal 26 Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2024.

Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan atas pertimbangan kepentingan daerah dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pematangsiantar, Hari kemerdekaan Republik Indonesia, Percepatan Target Penerimaan, dan Penggalian Potensi Piutang PBB-P2.

“Maka kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat khususnya kepada masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar, untuk dapat memanfaatkan program kebijakan ini dengan melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 September 2025,” kata Arri.

Lebih lanjut dijelaskannya pembayaran terhadap objek pajak PBB-P2 yang telah memperoleh penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) hanya dapat dilakukan di Loket Pembayaran Pajak Daerah pada Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.

“Pemerintah Kota Pematangsiantar juga mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar melakukan pembayaran pajak daerah tepat waktu. Karena membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan demi mewujudkan Kota Pematangsiantar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” tandasnya. (PR/nda)

Tags: BPKD SiantarHukumNJOP
ShareTweetPin

Related Posts

Rapat Revisi NJOP Siantar: Apapun makannya, minumnya tetap teh botol Sosro

by Redaksi
05/12/2025
0

...

Sumut Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

by Redaksi
18/11/2025
0

...

Notaris Dr Henry Sinaga tengah menyampaikan tanggapannya atas hasil audiensi dan konsultasi Pemko Pematangsiantar ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, Jumat (31/10/2025).

Hasil Konsultasi ke Kementerian: Pemko Siantar akan Tinjau Ulang NJOP, Rp 1 Miliar Sudah Disiapkan

by Redaksi
01/11/2025
0

...

Kabar Baik, Pemko Siantar Perpanjang Masa Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 31 Oktober

by Redaksi
05/10/2025
0

...

Sumut Rentan Korupsi, Bobby Nasution Ajak Bangun Transparansi dan Reformasi Birokrasi

by Redaksi
04/10/2025
0

...

Satpol PP Lakukan Penjagaan di Sekitar Lokasi Gedung IV

by Redaksi
28/09/2025
0

...

Pedagang Pasar Horas akan Demo Gubernur Bobby Nasution

by Redaksi
24/09/2025
0

...

Aku lari ke hutan, rumah dibakar, kawanku dipukuli: Kesaksian Nenek Diduga Korban Kekerasan PT TPL

by Redaksi
23/09/2025
0

...

Seorang karyawan tampak baru keluar dari kompleks PT Pabrik Es Siantar. (isiantar/nda)

Pabrik Es Siantar Diduga Buang Limbah Sembarangan, DPRD Minta Dedy Tunasto Bersikap

by Redaksi
21/09/2025
0

...

Dr Henry Sinaga Sarankan Warga Siantar Ajukan Keberatan Tagihan PBB Kedaluwarsa

by Redaksi
19/09/2025
0

...

Terkini...

Tauhid Ekologis: Membaca Bencana Nusantara dan Pelajaran dari Dunia

05/12/2025

Rapat Revisi NJOP Siantar: Apapun makannya, minumnya tetap teh botol Sosro

05/12/2025

IWO Siantar Gelar Diskusi Publik dan Pelatihan Menulis di Kampus Nomensen

05/12/2025
Ilustrasi kerusakan pipa.

Perbaikan Pipa di Depan USI, Aliran Air Terganggu Sementara

03/12/2025

Sambut Natal, Tirta Uli Beri Tali Asih kepada Jemaat Kurang Mampu

03/12/2025

Walikota Siantar Supervisi Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

30/11/2025

APBD Kota Siantar 2026 Disahkan

30/11/2025

Wesly Perintahkan Tiap Kantor Camat Aktifkan Posko Siaga Bencana

30/11/2025

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Pangan ke Masyarakat

30/11/2025
Ilustrasi.

Perbaikan Pipa Bocor, Air Bersih ke Rambung Merah hingga Perumnas Terganggu Sementara

28/11/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In