Siantar — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akan meninjau ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengalami kenaikan 1000 persen. Pemko juga telah mengalokasikan Rp 1 Miliar untuk peninjauan ulang tersebut.
Keputusan melakukan peninjauan ulang itu dipaparkan Sekretaris Daerah (Sekda), Junaedi Sitanggang, dalam Rapat Hasil Audiensi dan Konsultasi Terkait Tuntutan Pembatalan NJOP di Kota Pematangsiantar, di Ruang Data Balai Kota, Jumat (31/10/2025).
Junaedi menyampaikan, Pemko Pematangsiantar telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan juga Kementerian Keuangan. Hasilnya, Pemko Pematangsiantar disarankan meninjau kembali kenaikan NJOP 1000 persen yang ditetapkan lewat Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar nomor 900.1.13.1/1210/IX/2024 tanggal 9 September 2024 lalu.
“Berdasarkan anjuran Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, bahwa intinya Pemerintah Kota disarankan untuk membuka ruang diskusi kepada masyarakat sehingga masalah dan keberatan dapat terpetakan dan diambil Solusi bersama.
Keluarkan kebijakan-kebijakan baru yang bersifat terbatas, dengan membuat berita acara bersama pihak-pihak yang berkeberatan, jika memang diperlukan adanya revisi tetapi tidak dengan menyalahkan kebijakan yang lama, namun meng-update kebijakan tersebut dengan tujuan kesejahteraan masyarakat, dan perlu diperhatikan jangan sampai adanya kehilangan potensi yang menyebabkan adanya temuan pada pemeriksaan-pemeriksaan oleh BPK maupun APH,” papar Junaedi mengenai hasil konsultasi itu.
Junaedi yang didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Arri Suaswandhy Sembiring saat memimpin rapat ini, juga menyampaikan bahwa Pemko telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 Miliar di dalam Perubahan (P) APBD T.A 2025 — yang disetujui Walikota dan DPRD pada tanggal 24 September 2025 lalu — untuk pelaksanaan peninjauan kembali NJOP tersebut.
“Kami perlu beritahukan bahwa di P-APBD kami telah menganggarkan sebesar Rp 1 miliar untuk peruntukkan peninjauan kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah ditetapkan di dalam peraturan pemerintah sebelumnya. Dan hal ini akan menjadi acuan kita nantinya untuk penetapan perubahan NJOP yang akan kita berlakukan di tahun anggaran yang akan datang, atau mulai berlaku per Januari 2025,” katanya.
Dr Henry Sinaga Senang, Minta Semua Pemangku Kepentingan Dilibatkan
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr Henry Sinaga, yang merupakan pionir pembatalan kenaikan NJOP 1000 ini, tampak sangat senang dengan pemaparan hasil konsultasi ke dua Kementerian tersebut.
Namun dalam tanggapannya atas hasil konsultasi itu, ia juga mengesankan rasa miris sebab menurutnya kisruh pada desakan pembatalan NJOP ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pejabat Pemko mau sedikit rendah hati dengan mendengarkan masukan dari masyarakat.
Ia mengkilas balik ke tahun 2021 lalu, saat dimana wacana penaikan NJOP pertama kali digulirkan, dia sudah menyampaikan kritik keras dimana tidak satu pun pejabat Pemko yang mampu menunjukkan dasar hukum pun mekanisme penghitungan penaikan NJOP tersebut. Belum lagi di saat itu adalah masa pandemi Covid, masa yang saat berat bagi masyarakat.
Namun kritiknya itu tidak didengar, dan kini kenaikan NJOP tanpa dasar hukum dan mekanisme penghitungan yang jelas itu telah menjadi kasus yang ditangani polisi.
“Seandainya rapat pertama kali membahas ini suara saya didengar, ini tidak terjadi. Pemko tidak mendengarkan suara saya. Banyak pejabat Pemko yang hadir di rapat itu, tapi satu pun tidak ada yang mampu menunjukkan dasar hukum dan mekanisme penghitungan penaikan NJOP tersebut,” kata Dr Henry dengan nada protes, sembari menyebut satu per satu nama-nama pejabat yang dia maksud.
Terkait peninjauan ulang yang kata Sekda akan segera dilakukan dengan anggaran Rp 1 miliar, Dr Henry meminta agar prosesnya melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
“Untuk peninjauan saran saya libatkan semua stakeholder. Pertama DPRD, kedua developer (pengembang), pihak bank pemerintah dan swasta, lembaga lelang, BPN (Badan Pertanahan Negara), Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sama notaris,” usul Dr Henry. (nda)




















