Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Penasehat Hukum: Dakwaan Jaksa Terhadap Siti Nurbaya Simalango Batal Demi Hukum

by Redaksi
27/06/2025
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun — Dr. (C), Daulat Sihombing, SH, MH dan Saddan Marulitua Sitorus, SH, selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Siti Nurbaya Simalango (SNS) dalam perkara pidana Nomor 179/Pdt.G/2025/PN Sim, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Hal itu disampaikan PH terdakwa dalam eksepsi yang dibacakan pada sidang terbuka pada Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib, di Ruang Sidang Utama PN Simalungun.

Pada sidang yang dipimpin Surtiono, SH, MH sebagai Ketua Majelis, dan Widi Astuti, SH dan Agung Cory Fondrara Dodo Laia SH, MH sebagai Anggota, dan Alexander Dwi Agung Situmorang SH selaku JPU ini, eksepsi yang dibacakan PH secara lengkap mengurai Pasal 143 ayat (2) KUHAP tentang syarat sahnya dakwaan Jaksa.

Pertama, syarat Formil, yakni suatu surat dakwaan harus memuat tanggal, ditandatangani oleh Penuntut Umum serta memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.

Kedua, syarat materil (Pasal 143 ayat 2 huruf b), yakni suatu surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Tidak dipenuhinya syarat materil menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum (null and void).

Mantan Hakim Adhoc PHI pada PN Medan yang tampil bersama Saddan Marulitua Sitorus, SH, mantan Ketua Cabang GMKI Siantar — Simalungun ini, menilai dakwaan Jaksa tidak memenuhi syarat Materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Uraian Tindak Pidana Tidak Jelas

Alasannya, dakwaan JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, tentang tindak pidana yang didakwakan.

Jaksa menyebut terdakwa saling menjambak rambut, tapi Jaksa tidak mampu menjelaskan siapa lebih dulu menjambak rambut siapa, siapa menyerang siapa, bagaimana caranya terdakwa dan korban saling menjambak, serta dalam posisi bagaimana terdakwa dan saksi ketika saling menjambak rambut. Apakah posisi sama- sama berdiri atau berhadap- hadapan muka, atau posisi satu orang menjambak dari belakang.

Lalu Jaksa menyebut terdakwa terjatuh dan kemudian saksi NURCINCE ikut juga terjatuh, tapi Jaksa tidak menguraikan bagaimana caranya terdakwa dan korban sama- sama jatuh.

Jaksa mengatakan terdakwa dan saksi sama- sama berbaring di atas tanah yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa. Tapi Jaksa tidak menguraikan bagaimana caranya terdakwa membuat saksi sama – sama jatuh berbaring diatas tanah.

Jaksa kemudian mengatakan, wajah dan tangan saksi NURCINCE SIBORO menjadi luka. Namun Jaksa tidak menguraikan bagaimana caranya terdakwa membuat wajah dan tangan saksi  terluka.

Tempus Delicti Tidak Jelas

Selain itu, PH juga menilai dakwaan Jaksa tentang “waktu” terjadinya tindak pidana tidak diurai secara cermat, jelas dan lengkap.

Dalam dakwaan halaman pertama tanda garis (-) pertama, bahwa waktu terjadinya tindak pidana adalah hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib. Akan tetapi setelah membaca dan mencermati dakwaan Jaksa dalam perkara Nomor 196/Pid.B/2025/PN Sim, ternyata sebelum peristiwa hukum dalam perkara Nomor 197, terlebih dahulu telah terjadi peristiwa hukum yang lain mendahuluinya, yakni pertengkaran antara terdakwa dengan saksi NURCINCE yang durasinya antara 7 – 10 menit.

Berdasarkan fakta tersebut, dakwaan Jaksa tentang waktu terjadinya tindak pidana memenuhi syarat Materil, karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Locus Delicti Tidak Jelas

Selanjutnya, dalam dakwaannya Jaksa mendakwa bahwa tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa bertempat di Jalan Jambu IV Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun”.

Faktanya, tempat terjadinya tindak pidana bukan di Jalan Jambu IV, tetapi di jalan umum di depan rumah terdakwa SITI NURBAYA SIMALANGO di Jalan Jambu Nomor 258, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, atau di jalan umum di depan rumah saksi NURCINCE SIBORO Jalan Jambu Nomor 08, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan fakta tersebut, maka dakwaan Jaksa tentang tempat terjadinya tindak pidana tidak memenuhi syarat Materil, karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. .

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Penasehat Hukum terdakwa berkesimpulan dakwaan Jaksa tidak memenuhi syarat Materil, dan sebagai konsekuensinya meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela dengan amar: (1) Menerima Eksepsi/Keberatan Terdakwa untuk seluruhnya; (2) Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak- tidaknya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima: (3) Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan; (4) Memulihkan nama baik Terdakwa pada keadaan semula; dan (5) Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

Sementara adapun jadwal sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2025. (PR/*)

Tags: Daulat SihombingHukumPN Simalungun
ShareTweetPin

Related Posts

Sumut Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

by Redaksi
18/11/2025
0

...

Notaris Dr Henry Sinaga tengah menyampaikan tanggapannya atas hasil audiensi dan konsultasi Pemko Pematangsiantar ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, Jumat (31/10/2025).

Hasil Konsultasi ke Kementerian: Pemko Siantar akan Tinjau Ulang NJOP, Rp 1 Miliar Sudah Disiapkan

by Redaksi
01/11/2025
0

...

Sumut Rentan Korupsi, Bobby Nasution Ajak Bangun Transparansi dan Reformasi Birokrasi

by Redaksi
04/10/2025
0

...

Satpol PP Lakukan Penjagaan di Sekitar Lokasi Gedung IV

by Redaksi
28/09/2025
0

...

Pedagang Pasar Horas akan Demo Gubernur Bobby Nasution

by Redaksi
24/09/2025
0

...

Aku lari ke hutan, rumah dibakar, kawanku dipukuli: Kesaksian Nenek Diduga Korban Kekerasan PT TPL

by Redaksi
23/09/2025
0

...

Seorang karyawan tampak baru keluar dari kompleks PT Pabrik Es Siantar. (isiantar/nda)

Pabrik Es Siantar Diduga Buang Limbah Sembarangan, DPRD Minta Dedy Tunasto Bersikap

by Redaksi
21/09/2025
0

...

Dr Henry Sinaga Sarankan Warga Siantar Ajukan Keberatan Tagihan PBB Kedaluwarsa

by Redaksi
19/09/2025
0

...

Burung Wakil Walikota Jadi Bahan Guyonan di Rapat Kerja DPRD

by Redaksi
16/09/2025
0

...

Gedung Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar. (nda).

Demi Siantar Cerdas, Wesly Silalahi Sebaiknya Evaluasi Tim Anggaran Pemko

by Redaksi
03/09/2025
0

...

Terkini...

Tauhid Ekologis: Membaca Bencana Nusantara dan Pelajaran dari Dunia

05/12/2025

Rapat Revisi NJOP Siantar: Apapun makannya, minumnya tetap teh botol Sosro

05/12/2025

IWO Siantar Gelar Diskusi Publik dan Pelatihan Menulis di Kampus Nomensen

05/12/2025
Ilustrasi kerusakan pipa.

Perbaikan Pipa di Depan USI, Aliran Air Terganggu Sementara

03/12/2025

Sambut Natal, Tirta Uli Beri Tali Asih kepada Jemaat Kurang Mampu

03/12/2025

Walikota Siantar Supervisi Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

30/11/2025

APBD Kota Siantar 2026 Disahkan

30/11/2025

Wesly Perintahkan Tiap Kantor Camat Aktifkan Posko Siaga Bencana

30/11/2025

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Pangan ke Masyarakat

30/11/2025
Ilustrasi.

Perbaikan Pipa Bocor, Air Bersih ke Rambung Merah hingga Perumnas Terganggu Sementara

28/11/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In