Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Pernyataan Corporate Secretary BNI Dinilai Penyesatan dan Kebohongan

by Redaksi
29/04/2026
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Beberapa media online di edisi Sabtu (25/4/2026) melansir pernyataan Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, bahwa “isu yang disorot dalam aksi demonstrasi di Kantor Cabang BNI Pematangsiantar, hari Jumat (24/4/2026), berkaitan dengan produk sebuah koperasi yang berdiri secara independen dan bukan bagian dari BNI”, dan ”persoalan tersebut saat ini tengah memasuki proses hukum yang berlaku dan BNI menghormati seluruh tahapan penyelsaian yang sedang berjalan”.

Terkait hal itu, Advokat Dr (C), Daulat Sihombing, SH, MH & Partners, kuasa hukum HOTNA RUMASI LBN. TORUAN, DKK (15 orang), memberikan tanggapan bahwa pernyataan Corporate Secretary BNI, menunjukkan :
Pertama, Pimpinan BNI tidak memiliki sence of crisis (kepekaan terhadap masalah), pengecut dan tidak bertanggungjawab. Hotna Rumasi Lbn. Toruan, dkk yang melakukan demonstrasi di Kantor Cabang BNI Pematangsiantar adalah korban “kejahatan perbankan” berkedok deposito bodong yang dilakukan Kepala Cabang BNI Pematangsiantar (Fahrul) dan Kepala JUC  (Rahmad) dan jajarannya dimasa itu.  Secara pidana dan perdata, telah tuntas selesai, dan ihwal hubungan BNI dengan Koperasi BNI telah dipertimbangkan sebagai bagian tak dapat dipisahkan, sehingga BNI tak perlu mengumbar opini yang tak relevan lagi untuk menutupi kebobrokan menejemen BNI, kecuali tunjukkan tanggungjawabmu, bayar ganti kerugian korban.

Kedua, Pimpinan BNI resisten atau tumpul secara intuisi dan naluri menejemen. Sebagai pimpinan, ketika mendapat informasi tentang kejahatan perbankan semestinya tanggap dan responsif apalagi isunya sensitif dan berpotensi kuat merusak kepercayaan publik terhadap BNI. Faktanya, meski kasus ini menyeruak ke ruang publik dan dilaporkan ke Pimpinan BNI secara vertikal, tapi BNI tuli dan buta.  Malah para pelaku kejahatan tidak ditindak, tapi dibiarkan pensiun secara normal, sehingga menimbulkan asumsi diproteksi pimpinan BNI.

Ketiga, Pimpinan BNI tidak paham dan tidak mengerti dengan perkara.   Gugatan PMH yang diajukan Hotna Rumasi Lbn. Toruan, dkk, terhadap Dirut PT. BNI (Persero), cq. Kepala Wilayah BNI Medan, cq. Kepala Cabang BNI Pematangsiantar selaku Tergugat I/ Termohon Eksekusi I telah inkracht.  PN. Pematangsiantar dalam Putusan No. 40/Pdt.G/2020/PN Pms, jo. Putusan PT. Medan No. 33/PDT/2021/ PT MDN, jo. Putusan Kasasi MA No. 3645 K/Pdt/2022, jo.  Putusan PK- MA No. 1278 PK/Pdt/2023, petitum amar kedua telah memutuskan : “Menyatakan para Tergugat I s/d IX, secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada para Penggugat Rp. 4.090.000.000.00.- ditambah bunga Rp. 163.000.000,00.- total Rp. 4.253.600.000,00.-”.  Putusan pada halaman 130, paragraf ketiga dan keempat, menguraikan bahwa Koperasi Swadharma afiliasi langsung dengan PT. BNI”.  Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Afiliasi adalah bentuk kerjasama antara dua Lembaga, biasanya yang satu lebih besar dari pada yang lain. Afiliasi bisa disebut juga sebagai hubungan atau pertalian sebagai anggota anggota atau cabang”. Itu artinya, bahwa Koperasi Swadharma BNI Cabang Pematangsiantar adalah bagian yang tidak terpisahkan dari BNI Cabang Pematangsiantar.

Keempat, Pimpinan BNI menebar penyesatan dan kebohongan, sebab putusan pengadilan telah final and binding. Masalahnya, BNI tidak melaksanakan putusan untuk membayar ganti kerugian kepada para korban, dengan alasan karena putusan pengadilan bersifat tanggung renteng sehingga BNI hanya berkewajiban membayar ganti rugi 1/9 dari dari total tanggung renteng.  Faktanya, putusan pengadilan tidak menyebut para Tergugat membayar ganti kerugian secara tanggung renteng dengan cara “bagi rata bagi sama”.

Dalam literatur peraturan perundang- undangan tidak ada ketentuan tanggung renteng “bagi rata bagi sama”.  Pada konteks putusan, pemahaman tanggung renteng “bagi rata bagi sama” justru sesat dan keliru. Bagaimana logikanya kewajiban tanggung renteng BNI sebagai korporasi dianggap sama dan setara dengan perseorangan. Bagaimana mungkin Tergugat/ Termohon Eksekusi  VI dan VII sebagai unsur Pengurus atau Karyawan Koperasi Swadharma yang upahnya hanya Rp. 2.000.000,00.-/bulan lalu dianggap setara dengan PT. BNI?.

Oleh karena itu menurut Daulat, Pimpinan BNI patut tau Pasal 1280 KUHPerdata yang menyatakan : “Di pihak debitur terjadi perikatan tanggung- menanggung, manakala mereka semua wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah satu dapat dituntut untuk seluruh, dan pelunasan oleh salah satu dapat membebaskan debitur lainnya terhadap kreditur”. Perikatan menurut Pasal 1233 KUHPerdata, meliputi 4 (empat), yakni perjanjian, undang- undang, putusan pengadilan dan hukum adat.  Demikian halnya Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan : “Tanggung  jawab hukum seseorang (atau badan hukum) tidak hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga atas perbuatan orang- orang yang menjadi tanggungannya atau barang- barang dibawah pengawasannya”, dan ayat (3) yang menyatakan : “Majikan- majikan dan mereka yang mengangkat orang- orang lain untuk Mewakili urusan- urusan mereka, adalah bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan- pelayan atau bawahan- bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang mereka dipekerjakan untuknya”.

Berdasarkan itulah lalu terbit Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar No. 2/Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal 29-9- 2025, jo. Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar No. 2/Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal 24-10- 2025, yang menetapkan bahwa putusan dilaksanakan secara eksekusi sukarela dan BNI bersedia membayar kewajiban tanggung renteng untuk 6 (enam) Tergugat/ Termohon Eksekusi yakni Tergugat/ Termohon Eksekusi I, II, III, IV, VIII dan IX, total sebesar Rp. 2.835.372.332,00.-

Faktanya setelah BNI ingkar dua kali, BNI kemudian mengajukan perlawanan (partij verzet) tertanggal 14 Januari 2026, terhadap eksekusi sukarela tersebut dengan dalil BNI tidak pernah sepakat untuk membayar kewajiban tanggung renteng atas 6 (enam) Tergugat/ Termohon Eksekusi.

Maka berdasarkan hal itu menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, pernyataan Corporate Secretary BNI, patut dimaknai sebagai skenario untuk mengulur- ulur waktu, menunda – nunda dan/ atau menghalang- halangi pelaksanaan kewajiban hukum BNI terhadap para korban.

Pematangsiantar,  27 April 2026.

*Sumber: Pers Rilis Advokat Dr (C), Daulat Sihombing, SH, MH & Partners

Tags: Daulat SihombingHukum
ShareTweetPin

Related Posts

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

by Redaksi
16/04/2026
0

...

Bertemu Kapolres, KNPI Siantar Singgung Masalah Narkoba

by Redaksi
02/04/2026
0

...

Sebelum ditabrak truk dan menimpa pengendara, beton gapura di Jalan Bahagia tampak sudah rentan ambruk.

Beton Gapura Rubuh Timpa Pengendara, Camat: Sebelum kejadian sudah kami laporkan ke pimpinan

by Redaksi
31/03/2026
0

...

Marak Narkoba, GAMKI Gelar Diskusi Publik dengan BNN dan Polres Siantar

by Redaksi
27/03/2026
0

...

(Kiri) Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi S.H., M.Kn.

Pemko Siantar Setujui Dua Ranperda Inisiatif DPRD

by Redaksi
26/03/2026
0

...

Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH., MH.

Rekomendasi Pansus DPRD Siantar Miskin Data, Fakta, dan Informasi

by Redaksi
09/03/2026
0

...

Antrean BBM di Siantar Sudah Picu Kekhawatiran, GAMKI Minta Pengawasan Diperketat

by Redaksi
07/03/2026
0

...

Seniman Nainggolan menunjukkan bundel dokumen berisi salinan ijazah salah seorang pimpinan DPRD, yang baru saja dia peroleh dari KPU Pematangsiantar, Jumat 6 Maret 2026. (isiantar/nda)

Ijazah Paket C Pimpinan DPRD Siantar Diduga Bermasalah

by Redaksi
06/03/2026
0

...

Wesly Silalahi: Pemberantasan Narkoba Butuh Kesadaran Kolektif

by Redaksi
28/02/2026
0

...

Pernyataan Resmi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

by Redaksi
26/02/2026
0

...

Terkini...

Uli Berganti Nama, Disarankan Jadi Air Mineral Wajib Seluruh Instansi di Siantar

29/04/2026

Pernyataan Corporate Secretary BNI Dinilai Penyesatan dan Kebohongan

29/04/2026

Pemko Siantar Sidak Harga Minyakita di Pasaran

28/04/2026

Pemko Siantar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

28/04/2026

Walikota Siantar Jadi Tuan Rumah Perayaan Paskah Keluarga Besar Silalahi

28/04/2026

Dihibur Faris Adam, Ribuan Masyarakat Penuhi Konser Pesta Rakyat HUT Siantar

27/04/2026

Pemko Siantar Peringati Hari Bumi dengan Aksi Bersih Sungai

27/04/2026

Ratusan Peserta Fun Run 7K Hari Jadi Siantar

27/04/2026

Disaksikan Ribuan Orang, Karnaval HUT Siantar Berlangsung Meriah

27/04/2026

Rangkaian HUT ke-55: Forkopimda berziarah ke Jorat Raja Siantar

27/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In