Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Rekomendasi Pansus DPRD Siantar Miskin Data, Fakta, dan Informasi

by Redaksi
09/03/2026
in Hukum
0
Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH., MH.

Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH., MH.

Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, (29/1/2026), membentuk Panitia Khusus (Pansus) terhadap penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 Kota Pematangsiantar senilai Rp. 14.530.069.000,00.-, yang beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota DPRD dari ragam fraksi. Hasilnya, Paripurna DPRD (26/2/2026) memutuskan Laporan Pansus disampaikan ke Kejaksaan Agung RI.

Ketua Sumut Watch, Dr. (C), Daulat Sihombing, SH, MH, mengapresiasi spirit DPRD Siantar yang membentuk Pansus penyelidikan dugaan mark up  terhadap eks rumah singgah Covid 19 sebagai langkah tanggap dan responsif, namun sekaligus melontarkan kritik terhadap Laporan Pansus yang menurutnya miskin data, fakta dan informasi, sehingga tidak berkualitas sebagai laporan pencarian fakta (fact finding report) maupun sebagai laporan investigasi (investigation report).

Menurut mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan ini, esensi hak angket pada pokoknya ialah penyelidikan. Penyelidikan lazimnya dikenal dengan istilah pencarian fakta (fact finding) maupun investigasi (investigation). Pencarian fakta ialah proses sistematis pengumpulan data, fakta dan informasi yang relevan dengan situasi atau masalah tertentu.  Sedangkan investigasi ialah proses penyelidikan, pemeriksaan mendalam, atau pencarian fakta secara sistematis untuk mengungkap suatu kasus, kebenaran atau penyimpangan (fraud).

Tidak Memenuhi Unsur Penyelidikan

Faktanya menurut Advokat ini, Laporan Pansus tanggal 26/2/2026, tak mampu melakukan proses penyelidikan secara sistematis untuk mengumpulkan data, fakta dan informasi yang relevan dengan dugaan mark up.  Seperti diketahui, Laporan Pansus, terdiri dari Bab I : Pendahuluan, Bab II : Tahapan dan Alur Kerja Pansus, Bab III : Dasar Hukum, Bab IV : Hasil Temuan dan Analisis Hukum yang meliputi : A. Ketidakpatuhan Prosedur, B. Penunjukkan KJPP dan Keraguan Atas Hasil Penilaian KJPP, C. Status Lahan dan Bangunan, D. Kesimpulan, E.  Rekomendasi,  dan Bab V. Penutup.  Bagian terpenting dari Laporan Pansus menurut Daulat, adalah pada Bab IV.

Aktivis NGO ini menjelaskan, teori dasar 5 W + 1 H, yakni what, who, where, when, why, dan how, adalah unsur-unsur terpenting dalam penyelidikan, tetapi justru unsur itu tidak diketemukan dalam Laporan Pansus. Akibatnya, Laporan Pansus tidak mampu menyuguhkan data, fakta dan informasi secara konkrit dan spesifik tentang apa sesungguhnya yang terjadi, apakah pelanggaran prosedur administrasi atau dugaan tindak pidana korupsi, siapa-siapa terduga pelakunya, bilamana kasus itu terjadi, mengapa bisa terjadi, dan bagaimana duduk perkaranya.

Laporan Pansus Bab IV, Bagian A, justru hanya mencatatkan temuan yang bersifat normatif. Pembelian eks rumah singgah Covid 19  dilakukan tanpa perencanaan, harga ditetapkan tanpa prosedur, IMB tidak jelas, Tidak ada pemberitahuan ganti rugi ke DPRD, Pansus tidak mendapatkan warkah, PBB, surat pinjam pakai atas objek dan IMB (asli), halmana menjadi catatan kritis bahwa Pansus sesungguhnya telah gagal mendapatkan data, fakta dan informasi.  Selanjutnya Laporan Pansus Bab IV, pada Bagian B, mencatatkan keraguan terhadap independensi dan legalitas KJPP, metodologi penilaian tidak didukung data komparasi, harga bangunan tanpa IMB lebih tinggi dari bangunan IMB, KJPP DAZ & Rekan menilai harga bangunan pada HGB No. 419 seluas 192,5 M2 Rp. 700.100.000,00.- atau Rp. 3.636.883 per meter per segi.

Pada Bab IV, Bagian C, Pansus mencatatkan status lahan dan bangunan adalah HGB, secara defacto Pemko telah memegang HGB dan AJB, secara dejure hak atas tanah masih atas nama Penjual, dan belum ada pelepasan hak atau peralihan hak.

Dalam Bab IV, bagian D, Kesimpulan, Pansus menyimpulkan, Pertama, pembelian eks rumah singgah Covid 19 bertentangan dengan prosedur dan administrasi. Kedua, harga eks rumah singah Covid 19, tidak wajar dan melampaui harga pasar dan NJOP. Ketiga, KJPP tidak profesional dalam penetapan harga. Pada Bab IV, Bagian E, Pansus merekomendasikan agar Pimpinan DPRD menyampaikan hasil temuan dan kesimpulan Pansus kepada Kejaksaan Agung RI.

Pansus sendiri dalam laporannya jelas Daulat sama sekali tidak menggunakan istilah “tindak pidana korupsi”. Dari Bab I Pendahuluan hingga Bab V Penutup, Pansus hanya menggunakan istilah “kolusi, korupsi dan nepotisme” satu kali pada Bab I paragraf akhir.

Ironisnya, dalam Bab III, Dasar Hukum, Laporan Pansus malah tidak menjadikan UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sebagai dasar pembentukan Pansus. Demikian halnya Bab IV, huruf E, Rekomendasi dan Bab V, Penutup, Pansus juga tidak menyebut istilah tindak pidana korupsi. Dalam laporannya, Pansus hanya menggunakan 2 (dua) istilah “penyimpangan prosedur dan administrasi” sebanyak 4 (empat) kali dan istilah “mark up” sebanyak 2 (dua) kali. Hanya itu.

Oleh karenanya, Daulat menilai Laporan Pansus ke Kejaksaan Agung RI, sangat lemah bahkan dapat dianggap sebagai laporan hampa karena tidak cukup didukung data, fakta dan informasi yang konkrit tentang tindak pidana korupsi. Apalagi Pansus dalam laporannya membuat isu penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up dalam satu kemasan yang sama sehingga berpotensi kuat laporan Pansus hanya sekadar persoalan prosedur dan administrasi yang tidak relevan disampaikan ke Kejaksaan Agung karena dinilai domein PTUN.

Satu-satunya harapan menurutnya, hanya jika Kejaksaan Agung mahfum dan mendisposisi Laporan Pansus untuk diselidik ulang oleh internal institusi kejaksaan.  Lalu Daulat pun mempertanyakan, Pansus DPRD seriuskah atau sekedar gertak (bluff). (PR/nda)

Tags: Daulat SihombingDPRD SiantarSumut Watch
ShareTweetPin

Related Posts

Pernyataan Corporate Secretary BNI Dinilai Penyesatan dan Kebohongan

by Redaksi
29/04/2026
0

...

(Kiri) Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi S.H., M.Kn.

Pemko Siantar Setujui Dua Ranperda Inisiatif DPRD

by Redaksi
26/03/2026
0

...

Seniman Nainggolan menunjukkan bundel dokumen berisi salinan ijazah salah seorang pimpinan DPRD, yang baru saja dia peroleh dari KPU Pematangsiantar, Jumat 6 Maret 2026. (isiantar/nda)

Ijazah Paket C Pimpinan DPRD Siantar Diduga Bermasalah

by Redaksi
06/03/2026
0

...

Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang.

Soal Eks Rumah Singgah Covid, Sekda Junaedi: Sejak Perencanaan Pemko Sudah Transparan

by Redaksi
19/02/2026
0

...

Minta Tambah Waktu Tanpa Singgung Rumah Timbul Lingga, Pansus DPRD Siantar Dinilai Bak Dagelan

by Redaksi
19/02/2026
0

...

Prosesi penyerahan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Siantar, oleh ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, kepada Pimpinan DPRD, Daud Simanjuntak, hanya menggunakan pencahayaan dari telepon genggam, Jumat (13/2/2026).

Main Gelap, Pansus DPRD Siantar Disinyalir Bekerja Secara Menyimpang

by Redaksi
13/02/2026
0

...

Deretan sofa yang masih bagus yang pernah ada di ruang Pimpinan DPRD Siantar, yang kini sudah tidak kelihatan lagi. (isiantar/nda)

Tiga Pimpinan DPRD Siantar Dikabarkan Diperiksa terkait Dugaan Penyelewengan Aset Rumah Dinas

by Redaksi
13/02/2026
0

...

Daulat Sihombing

Presiden Prabowo Diminta Tindak Pimpinan PT BNI

by Redaksi
14/01/2026
0

...

APBD Kota Siantar 2026 Disahkan

by Redaksi
30/11/2025
0

...

Terbahak-bahak, Hipokrisi Pejabat Siantar dalam Raibnya Lahan Pertanian

by Redaksi
08/11/2025
0

...

Terkini...

Uli Berganti Nama, Disarankan Jadi Air Mineral Wajib Seluruh Instansi di Siantar

29/04/2026

Pernyataan Corporate Secretary BNI Dinilai Penyesatan dan Kebohongan

29/04/2026

Pemko Siantar Sidak Harga Minyakita di Pasaran

28/04/2026

Pemko Siantar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

28/04/2026

Walikota Siantar Jadi Tuan Rumah Perayaan Paskah Keluarga Besar Silalahi

28/04/2026

Dihibur Faris Adam, Ribuan Masyarakat Penuhi Konser Pesta Rakyat HUT Siantar

27/04/2026

Pemko Siantar Peringati Hari Bumi dengan Aksi Bersih Sungai

27/04/2026

Ratusan Peserta Fun Run 7K Hari Jadi Siantar

27/04/2026

Disaksikan Ribuan Orang, Karnaval HUT Siantar Berlangsung Meriah

27/04/2026

Rangkaian HUT ke-55: Forkopimda berziarah ke Jorat Raja Siantar

27/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In