Siantar — Klaim terbaru disampaikan oleh Pemko Pematangsiantar terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1000 persen, yang ditetapkan lewat Surat Keputusan Walikota nomor 900.1.13.1/278/II/2024 pada tahun 2024 lalu. Klaim dimaksud yakni, Pemko akan mencabut surat keputusan walikota tersebut
Informasi perihal klaim ini, diperoleh dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Dr Henry Sinaga, seusai ia memenuhi undangan Pemko untuk berdialog terkait tindak lanjut suratnya yang meminta informasi pelaksanaan Pakta Integritas tentang pembatalan kenaikan NJOP 1.000 persen, yang telah ditandatangani Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda) pada Senin 1 September 2025 yang lalu.
Dari hasil dialognya dengan Sekda Junaedi Sitanggang, di ruang kerja Sekda, Senin pagi (15/9/2025), kata Dr Henry, Sekda menyampaikan bahwa Pemko akan mencabut Keputusan Walikota tersebut. Tetapi, hal itu baru akan dilakukan setelah Pemko terlebih dahulu berkonsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.
Junaedi juga berjanji akan menyampaikan hasil konsultasi ke Mendagri itu secara tertulis kepada Dr Henry.
Terkait klaim akan mencabut Keputusan Walikota tersebut, Dr Henry meminta agar pencabutan dilakukan sampai ke Peraturan Walikota (Perwa) di tahun 2021 lalu. Karena kenaikan NJOP 1.000 persen itu dimulai dari Perwa nomor 04 yang diterbitkan pada tahun 2021.
“Artinya perubahan NJOP harus merujuk kepada NJOP tahun 2020. Jika pencabutan hanya dilakukan tahun 2024 saja, maka tidak akan berpengaruh signifikan, karena NJOP tahun 2024 sudah mengalami kenaikan yang tinggi akibat kenaikan NJOP tahun 2021,” ujar Dr Henry
Ia juga mengatakan akan tetap mengawal janji Pemko Pematangsiantar. Dan akan tetap mempersoalkannya apabila pencabutan Keputusan Walikota tersebut masih memberatkan dan meresahkan masyarakat Siantar.
Dalam pertemuan ini juga dibahas sejumlah permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam hal pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan kendala-kendala lain yang sangat mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Sekda, menurutnya, menanggapi permasalahan ini dengan antusias, dan berjanji akan segera menindaklanjuti, seraya memohon agar setiap permasalahan dapat disampaikan langsung kepadanya lewat nomor kontaknya.

Dalam pertemuan dialog dengan Sekda ini Dr Henry Sinaga didampingi oleh unsur Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar, Yenny Nainggolan, M Iqbal, dan David Yamin, sedangkan Sekda didampingi staf Bagian Hukum. (PR/nda)




















