Siantar — Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr Henry Sinaga SH SpN MKn, menyarankan masyarakat Siantar untuk mengajukan keberatan dan permohonan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sudah kedaluwarsa.
Saran ini disampaikannya pada Selasa (16/9/2025), sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Walikota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tertanggal 25 Agustus 2025.
Dengan terbitnya Perwa ini, terang Dr Henry, maka piutang PBB yang telah kedaluwarsa dapat dihapuskan Walikota. Tetapi penghapusan ini masih harus melalui pengajuan surat keberatan dan permohonan kepada Walikota.
Dr Henry mengaku menyambut gembira terbitnya Perwa ini. Sebab selama ini Pemko Siantar masih terus melakukan penagihan PBB kedaluwarsa yang sudah lebih dari 5 tahun hingga 30 tahun. Dimana ia sendiri sudah pernah mengadukan penagihan PBB kedaluwarsa ini ke Polres Pematangsiantar pada 9 Desember 2024 lalu, yang hingga kini proses pemeriksaannya masih berlangsung. (nda)




















