Siantar — DPRD Kota Pematangsiantar melalui Komisi II akhirnya menyikapi keluhan masyarakat soal kenaikan NJOP dengan memanggil dinas terkait yakni Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Sebagaimana diketahui, kenaikan NJOP lewat Perwa nomor 4 tahun 2021, diprotes masyarakat karena dinilai tidak rasional dimana kenaikannya ada yang sampai 2000 persen, bahkan lebih. Sehingga Perwa itu dinilai tidak wajar untuk diterapkan, sekalipun dalam kondisi normal alias tanpa situasi pandemi.
“Gimana kita mau membayar pajak (bumi) yang sementara kalau kita jual tak mungkin harganya semahal itu. Ini udah kayak jadi ‘sapi perahan’ kita dibikin membayar itu.” Demikian tanggapan salah seorang warga yang juga seorang ASN di Pemko Siantar, mengkritik kenaikan tersebut.
Warga lain membeberkan, oleh kenaikan yang fantastis itu, setidaknya akan ada dua masalah yang serius yang akan dihadapinya. Pertama, jika dia berniat menjual tanahnya sesuai NJOP, maka tanahnya itu dipastikan tidak akan laku karena kemahalan. Sementara, bila menjual di bawah harga NJOP, dia akan mengalami kerugian besar sebab peraturan kemudian mewajibkannya untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari penjualan tanah tersebut, yang besarnya dihitung berdasarkan NJOP.
Selain keluhan-keluhan warga itu, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Siantar-Simalungun pada tanggal 10 Mei lalu juga telah berunjukrasa mendesak walikota untuk mencabut Perwa tersebut.
Sayangnya saat memenuhi panggilan Komisi II DPRD pada Senin (23/5) kemarin, pejabat BPKD yang datang hanya pejabat-pejabat sejajaran Kasi (Kepala Seksi). Sedangkan Kepala BPKD, Masni Siregar, tak hadir karena disebut sedang berada di luar kota.
Melihat yang hadir bukan pejabat yang bisa mengambil kebijakan, Komisi II akhirnya memutuskan untuk menunda pertemuan untuk membahas persoalan NJOP tersebut hingga Masni dapat menghadirkan dirinya.
“Ketika Kepala Badan (Masni) tidak bisa hadir, (bawahannya) kita pulangkan sampai bisa. Karena untuk pertemuan itu janganlah pula hanya staf-stafnya yang didatangkan. Karena kita menghargai agenda itu, ya harus jelas, pimpinannya harus datang,” jelas Anggota Komisi II, Frans Herbert Siahaan, soal penundaan rapat tersebut.
Hamam Soleh: Tak Ada Kajian Bappeda Soal Kenaikan NJOP
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Hamam Soleh, yang diwawancarai Selasa 4 Mei 2021 lalu, mengatakan, bahwa Bappeda belum pernah membuat kajian perihal menaikkan NJOP tersebut. Dan sebelum Perwa diterbitkan, pihaknya cuma beberapa kali mengikuti semacam kegiatan rapat tim.
Ditanya apa posisi Bappeda ketika itu di dalam tim tersebut, dengan nada kurang yakin Soleh menjawab sebagai anggota. “Anggota keknya,” jawab Soleh.
Demikian juga ketika ditanya siapa yang menjadi ketua dari tim itu. “Sekda apa Kadis (Kepala) BPKD, ya,” kata Soleh tak yakin. [nda]
Baca juga:
NJOP Naik 2000 Persen, Warga: Kita sudah seperti sapi perahan




















