Siantar — Rapat terkait peninjauan kembali NJOP di ruang data Pemko Siantar, Rabu 3 Desember 2025, berjalan dengan tidak lancar. Pihak-pihak pemangku kepentingan yang menghadiri undangan rapat ini, tampak kesal. Mereka ragu dengan apa yang sesungguhnya bisa mereka harapkan, dari kehadiran mereka dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) ini.
Tampaknya hal itu terjadi disebabkan oleh beberapa hal.
Diantaranya, karena pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dipilih Pemko untuk peninjauan ulang ini, DAZ Rekan, tidak menjelaskan dengan detil bagaimana proses penilaian ulang NJOP yang akan mereka lakukan. Dan ketika para undangan bertanya untuk mendapat deskripsi lebih detil tentang skema penghitungan itu, pihak KJPP ini hanya memberi jawaban singkat, bahwa sudah ada teori, metode, atau aturan untuk hal tersebut.
Jawaban-jawaban yang mengesankan KJPP tidak dapat diganggu gugat itu, membuat para undangan tidak tahu apa yang bisa mereka sampaikan kepada rapat yang di mukadimahnya disebut untuk mendapatkan masukan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan NJOP ini.
Sebab, jika semuanya sudah ditutup sebelum rapat dibuka, apa lagi yang bisa dimasukkan? Tidak mungkin para undangan kaum profesional ini hanya bergantian membacakan doa semoga ke depan semuanya baik-baik saja, di dalam rapat ini.
Tidak adanya celah memberi koreksi dan masukan untuk proses revisi NJOP ke depan di dalam rapat ini, membuat Nani Saragih, salah seorang notaris, menyerah bertanya. Dia kemudian mengakhiri interaksinya di dalam rapat ini dengan melontarkan metafora dari iklan teh botol, yang jelas merupakan sindiran terhadap Pemko yang mengesankan para undangan adalah pihak-pihak yang mudah dibodohi di rapat tersebut.
“Berarti apapun itu, minumnya teh botol Sosro. Jadi apapun masukan kita sekarang — kita sebetulnya kan yang awam — kartu As-nya kan tetap di kantor BPKPD (Pemko). Karna kita memberikan masukan apapun kan memang sudah tidak bisa. Karena bapak-bapak mempunyai teori yang sudah tidak bisa diapakan,” tukas Nani kepada Sekda Junaedi Sitanggang dan pihak DAZ Rekan.
Sindiran keras juga kemudian dilontarkan oleh seorang Advokat, Chandra Malau, yang mencium adalah politicking atau jebakan picik terhadap mereka para undangan di rapat ini.
Chandra dengan lantang meminta penjelasan atas pernyataan yang disisipkan Sekda di awal rapat, yakni bahwa pihak KJPP tidak boleh diintervensi. Chandra merasakan ada kejanggalan, dimana mereka diundang untuk memberikan masukan kepada pihak yang digarisbawahi tidak boleh diintervensi.
“Kalau misalnya tadi pemerintah kota sendiri tidak bisa mengintervensi KJPP, lantas kami dari mana memberikan masukannya?” Tanya Chandra kepada Sekda, setelah melihat bahwa tidak ada pertanyaan dari undangan yang mendapat jawaban yang lugas dan terang dari KJPP maupun dari Sekda.
Setelah mengikuti perjalanan rapat yang tidak jelas ini, pionir pembatalan kenaikan NJOP, Dr Henry Sinaga, yang juga hadir sebagai undangan, kembali meminta kesempatannya untuk berbicara meski ia sudah berbicara di awal rapat dimulai.
Kepada para undangan, Henry mengajak agar tidak terkesima dengan dalil-dalil aturan, teori, pun metode yang disampaikan oleh KJPP maupun Pemko.
Pasalnya, papar Dr Henry, beberapa waktu lalu ia pernah melaporkan ke polisi perkara kenaikan NJOP salah seorang warga yang kenaikannya mencapai 2600 persen. Dan ternyata, setelah ia laporkan, persentase kenaikan NJOP tersebut dapat diturunkan secara drastis oleh Pemko, menjadi hanya sekitar 500 persen. Maka Dr Henry berpendapat bahwa dalil-dalil aturan oleh Pemko bukan lagi sesuatu yang patut dipercaya.
Tidak hanya itu, dengan terkesan mengancam, Dr Henry juga mengingatkan Sekda bahwa Pakta Integritas yang ditandatangani Walikota dan Sekda beberapa waktu lalu adalah Pakta Integritas untuk pembatalan kenaikan NJOP, bukan peninjauan.
Hal itu disampaikannya untuk semacam pesan, agar kerendahan hati masyarakat khususnya para undangan di rapat tersebut, para kaum profesional, jangan justru dianggap sebagai kebodohan yang untuk dieksploitasi.
Dalam rapat ini Sekda Junaedi Sitanggang didampingi oleh Sekretaris BPKPD Ronny Dicky Wijaya Sinaga, dan Kabid Pendapatan II BPKPD Christianto Silalahi.
Sementara dari pihak undangan datang juga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), pejabat Bank Sumut, aktivis Gemapsi, dan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar, M Iqbal. (nda)




















