Siantar — Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, atas komitmen mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Kota Pematangsiantar.
Penyerahan piagam itu dilaksanakan di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (10/6/2026), dalam rangkaian acara peresmian 6.110 Posbankum se-Provinsi Sumut.
Wesly Silalahi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan tersebut. Dan dia mengatakan komitmennya untuk semakin memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat Siantar.
“Saat ini Kota Pematangsiantar sudah memiliki 52 Posbankum yang berada di seluruh kelurahan. Artinya, Kota Pematangsiantar telah mencapai 100 persen mempunyai layanan bantuan hukum,” terang Wesly.
Wesly menyakini keberadaan Posbankum sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama yang tengah memiliki permasalahan hukum.
“Posbankum di desa/kelurahan memberikan manfaat besar berupa akses keadilan yang mudah, cepat, dan gratis bagi masyarakat, khususnya warga miskin dan rentan. Layanan ini meningkatkan kesadaran hukum, membantu penyelesaian sengketa melalui mediasi (non-litigasi), serta memberikan pendampingan dalam dokumen hukum, sehingga mengurangi potensi konflik di tingkat desa,” papar Wesly.
Adapun peresmian Posbakum se-Sumut ini dilakukan secara oleh Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Jumlah Posbankum yang diresmikan tersebut sama dengan jumlah desa dan kelurahan di Sumut. Dengan demikian, seluruh masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memeroleh pendampingan hukum dan memperjuangkan keadilan.
Bobby Nasution mengatakan hingga saat ini Posbankum di Sumut telah membantu menyelesaikan 408 kasus. Dan ia berharap Posbankum dapat bersinergi dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) yang digagas Pemprov Sumut. Untuk itu Bobby meminta seluruh bupati dan wali kota memperkuat implementasi pendekatan restorative justice di daerah masing-masing.
“PR-nya tinggal satu, bupati/wali kota perlu menetapkan hukumannya, misal membersihkan tempat ibadah, jalan, atau fasilitas umum lainnya untuk persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan di Posbankum,” ujar Bobby.
Sementara Supratman Andi Agtas menegaskan pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum. Karena itu, pendekatan restorative justice dinilai sebagai langkah yang tepat untuk dikedepankan.
“Bisa dilakukan (penyelesaian masalah hukum) melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa (program kejaksaan), atau Babinsa TNI. Yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan,” kata Supratman.
Turut hadir di kegiatan ini Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, unsur Forkopimda Sumut, para bupati dan walikota se-Sumut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi, serta pimpinan organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Sumut. (PR/nda)



















