Siantar — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar akan menyerahkan pengelolaan parkir tepi jalan umum kepada pihak ketiga.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dishub, Daniel Siregar, kepada Komisi III DPRD Siantar, saat rapat dengar pendapat pada Senin sore (15/6/2026).
“Sudah ada surat dari Sekda kepada Dinas Perhubungan, untuk mengambil langkah-langkah mempihak-ketigakan pengelolaan parkir tepi jalan umum di kota Pematangsiantar,” ungkap Daniel kepada Komisi III, saat diminta menjawab sejumlah pertanyaan terkait persoalan perparkiran.
Kemudian, Daniel juga melanjutkan dengan menyampaikan harapan, agar Komisi III berkenan untuk bersinergi jika kelak diundang oleh Dishub, untuk memperlancar rencana menyerahkan pengutipan retribusi parkir ini kepada perusahaan swasta.
Anehnya, dalam rapat — yang kesekian-kalinya — yang berbelit soal mengapa terjadi tunggakan parkir dan siapa petugas dan pemegang mandat parkir ini, Komisi III sama sekali tidak merespons penjelasan Daniel bahwa Pemko akan menyerahkan pengutipan parkir kepada perusahaan pihak ketiga itu.
Rapat masih terus berlanjut tentang siapa petugas parkir dan berapa tunggakannya. Seperti pertanyaan dalam beberapa kali rapat sebelumnya. (nda)




















