Oleh: Imran Simanjuntak.
(Opini ini disampaikan pada acara “Hearing Publik” yang diadakan oleh Rakyat Siantar Bicara)
Istilah cawe-cawe memiliki akar budaya Jawa yang kuat, mencerminkan tradisi gotong royong. Namun, dalam konteks politik modern, istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan campur tangan elit dalam kebijakan atau proses demokrasi, yang bisa menimbulkan polemik.
Fenomena “cawe-cawe” dalam politik lokal Pematangsiantar menggambarkan adanya intervensi elit, birokrasi, maupun kepentingan eksternal dalam proses kebijakan publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan strategis: bagaimana rakyat harus bersikap agar tetap menjadi subjek aktif dalam demokrasi lokal. Tulisan ini bertujuan memberikan analisis mengenai arah kebijakan Kota Pematangsiantar, polemik yang muncul, serta sikap rakyat yang berdaulat.
Sebelum melangkah lebih lanjut mari kita pahami kondisi Kota Pematangsiantar dalam angka APBD sebagai penopang kebijakan Eksekutif yakni walikota dan perangkatnya.
APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 1,02 triliun dengan pendapatan Rp 974,8 miliar. Sumber utama pendapatan berasal dari dana transfer pusat sebesar (64%), dan Pendapatan Asli Daerah sebesar (30%), sementara belanja terbesar dialokasikan untuk pegawai sebesar (50%). Maka Kota Pematangsiantar memiliki ketergantungan tinggi terhadap dana pusat sebesar 64%. Hal ini menunjukkan rendahnya kemandirian fiskal daerah. Dan komposisi pembiayaan terbesar didominasi belanja pegawai 50%, menyisakan ruang terbatas bagi pembangunan fisik, pendidikan, dan sosial. Dan sampai sejauh ini kita belum melihat adanya kebijakan strategis untuk upaya penggalian PAD yang Lebih kreatif selain dari menaikkan pajak.
DPRD Kota Pematangsiantar saat ini berada di antara vakumnya Oposisi, lebih menguat pada Legasi, dan terbelenggu dalam Kolaborasi. DPRD Pematangsiantar secara normatif memiliki tiga fungsi utama: legislasi, pengawasan, dan representasi rakyat. Namun dalam praktik, DPRD lebih sering tampil sebagai pelengkap eksekutif daripada penyeimbang kekuasaan. Fakta bahwa APBD disahkan dengan defisit tanpa perdebatan mendalam, menunjukkan DPRD lebih berperan sebagai stempel kebijakan daripada pengawas yang kritis.
Vakumnya Oposisi ditandai dengan Hak Angket dan Interpelasi yang hanya menjadi jargon politik, jarang digunakan secara konsisten. Dugaan korupsi aset daerah senilai miliaran rupiah juga tidak ditindak dengan sikap oposisi yang tegas. DPRD lebih memilih diam atau kompromi, sehingga rakyat kehilangan saluran kontrol formal. Akibatnya, gerakan sipil (mahasiswa, LSM) mengambil alih peran oposisi, menandakan DPRD vakum dalam fungsi pengawasan.
Kuatnya Legasi DPRD juga terlihat dalam mengesahkan RPJMD 2025–2029 tanpa perdebatan substansial, melanjutkan kebijakan eksekutif yang sudah dirancang. APBD 2026 sebesar Rp1,02 triliun disetujui meski terdapat defisit Rp 46,3 miliar. Legasi ini memberi stabilitas politik, tetapi juga memperlihatkan betapa DPRD sebagai lembaga yang pasif, hanya menjaga kesinambungan tanpa inovasi.
Kolaborasi yang dipertontonkan DPRD juga terlihat sangat terbelenggu, DPRD aktif mendorong Ranperda insentif tenaga pendidik dan Ranperda perlindungan tenaga kerja lokal. Namun, kolaborasi ini sering berhenti pada retorika, implementasi kebijakan tidak maksimal. Kolaborasi yang terlalu dominan membuat DPRD kehilangan independensi, karena lebih sibuk menjaga hubungan baik dengan eksekutif daripada memperjuangkan kepentingan rakyat.
Kesimpulan kritis DPRD Pematangsiantar saat ini lebih dikenal sebagai lembaga yang kuat dalam legasi dan kolaborasi, tetapi vakum dalam oposisi. Pola ini membuat DPRD tampak dekat dengan eksekutif, namun kehilangan independensi sebagai pengawas. Demokrasi lokal menjadi rapuh karena rakyat tidak lagi melihat DPRD sebagai saluran aspirasi, melainkan sebagai bagian dari lingkaran elit yang ikut cawe-cawe. Kondisi ini menunjukkan bahwa DPRD Pematangsiantar sedang mengalami krisis legitimasi. Tanpa revitalisasi fungsi oposisi, DPRD akan terus dipersepsikan sebagai lembaga yang gagal menjalankan mandat rakyat.
Ketika DPRD Pematangsiantar vakum dalam menjalankan fungsi oposisi, ruang kosong itu diisi oleh gerakan sipil dan rakyat. Mahasiswa, LSM, dan komunitas lokal tampil sebagai pengawas alternatif, menuntut transparansi dan akuntabilitas. Namun, oposisi rakyat ini tidak selalu didasari oleh nilai demokrasi murni. Sering kali, gerakan sipil dan rakyat bergerak dengan nilai-nilai subyektif dan kepentingan pragmatis, sehingga menimbulkan ambivalensi dalam dinamika politik lokal.
Subyektivitas gerakan sipil terlihat dari kepentingan kelompok, banyak gerakan sipil didorong oleh kepentingan organisasi, bukan semata kepentingan rakyat. Gerakan rakyat jadi terfragmentasi. Kecendrungan isu-isu yang diangkat sering parsial, elitis, korupsi, bansos, atau netralitas ASN tanpa konsistensi agenda jangka panjang. Gerakan rakyat yang tidak memiliki agenda jangka panjang akan terjebak dalam pragmatisme politik. Sebagian gerakan sipil bernegosiasi dengan elit untuk mendapatkan akses atau keuntungan tertentu.
Output yang muncul adalah, ambivalensi gerakan oposisi rakyat. Gerakan tetap memiliki nilai kekuatan positif yakni ada gerakan sipil untuk menjaga demokrasi yang tetap hidup ketika DPRD vakum. Namun ada kelemahan kritis, yakni oposisi rakyat sering tidak konsisten, mudah terfragmentasi, dan rawan kooptasi oleh kepentingan elit. Maka akan melahirkan konsekuensi politik yakni publik bisa kehilangan kepercayaan jika gerakan sipil dianggap hanya memperjuangkan kepentingan pragmatis, bukan kepentingan rakyat secara luas. Akibatnya, oposisi rakyat bisa menjadi pisau bermata dua—di satu sisi menjaga demokrasi tetap hidup, di sisi lain berpotensi melemahkan legitimasi gerakan itu sendiri jika dianggap hanya memperjuangkan kepentingan sempit.
Isu isu dan Konflik Utama di Pematangsiantar:
1. Tuntutan Pemakzulan Walikota, karena walikota dinilai gagal merealisasikan program prioritas Musrenbang RPJMD, seperti pembangunan Pasar Horas, revitalisasi Stadion Sangnaualuh, dan optimalisasi TPA Tanjung Pinggir. DPRD didesak menggunakan hak angket untuk memakzulkan Walikota.
2. Dugaan korupsi dan mark-up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp 14,5 miliar. Kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, namun dianggap belum ada tindak lanjut yang jelas.
3. Kritik terhadap PDAM Tirta Uli atas dugaan penyalahgunaan kewenangan di PDAM Tirta Uli. Persoalan pelayanan air bersih menjadi isu sensitif karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
4. Ketidakpuasan terhadap Kapolres karena dianggap keamanan semakin tidak kondusif, narkoba merajalela, serta penegakan hukum yang lemah dan tebang pilih. Tuntutan agar Kapolres dicopot dari jabatannya muncul dalam demonstrasi mahasiswa dan masyarakat.
5. Ketegangan Politik dan Organisasi Kepemudaan sebagai perpanjangan tangan kekuasaan atau dedominasi penguasa. Karena kekuasaan cendrung akan menjadikan semua organisasi jika dimungkinkan berada dalam afiliasi strategis guna menjaga dan mengamankan kekuasaan. Namun setinggi apapun konflik yang terjadi organisasi pemuda tetap memberikan dukungan yang sama tentang program pemerintah, dan menekankan pentingnya menjaga reputasi Pematangsiantar sebagai salah satu kota paling toleran di Indonesia.
Fenomena cawe-cawe di Pematangsiantar sering dikaitkan dengan campur tangan orang dekat Walikota dalam urusan pemerintahan, birokrasi, dan kebijakan publik. Istilah ini muncul karena publik menilai ada pihak-pihak tertentu yang bukan pejabat resmi sesuai dengan bidangnya, tetapi ikut mengatur, memengaruhi, bahkan mengendalikan arah kebijakan kota.
Cawe-cawe orang dekat Walikota di Pematangsiantar dipahami sebagai campur tangan elit dalam kebijakan publik. Hal ini menimbulkan ketegangan politik, resistensi sosial, dan kritik keras dari mahasiswa serta LSM.
Kondisi cawe-cawe orang dekat Walikota ketika bisa mengatur proyek APBD, menentukan kontraktor, atau memengaruhi distribusi anggaran, maka akan membuka peluang praktik korupsi, mark up, dan nepotisme, dan dapat melemahkan netralitas ASN. Tekanan politik dari lingkaran elit akan membuat ASN tidak netral, terutama menjelang tahun politik dan Pilkada. Birokrasi yang seharusnya profesional berubah menjadi alat politik. Akan terjadi pendistorsian kebijakan publik, besar peluang kebijakan lebih banyak diarahkan untuk kepentingan elit atau kelompok dan golongan dari pada kebutuhan rakyat. Misalnya, proyek fisik diprioritaskan, sementara sektor sosial-ekonomi terabaikan.
Rakyat kehilangan kepercayaan pada pemerintah karena melihat kebijakan dikendalikan oleh “orang dekat” bukan oleh mekanisme demokrasi. Bahayanya kepercayaan publik erosi legitimasi pemerintah. Rakyat kehilangan keyakinan bahwa pemerintah bekerja untuk kepentingan mereka. Akibatnya, setiap kebijakan dipandang curiga bahkan jika sebenarnya bermanfaat. Ketika publik merasa suara mereka tidak didengar, partisipasi dalam Musrembang, hearing publik, atau forum warga menurun drastis. Demokrasi lokal menjadi formalitas belaka, maka yang kecewa bisa mengambil sikap lebih keras, misalnya menuntut pemakzulan atau melakukan aksi jalanan yang berulang. Ini memperbesar ketegangan politik. Akhirnya masyarakat terbelah antara kelompok yang mendukung Walikota, kekuatan cawe-cawe yang berpatron ke Walikota dalam keuntungan pragmatis, dan kelompok yang menolak cawe-cawe.
Perpecahan sosial ini melemahkan solidaritas kota. Akan muncul gerakan pendelegitimasi Kebijakan Ekonomi, Pajak, Retribusi, dan APBD dianggap hanya untuk kepentingan elit. Akibatnya, rakyat enggan patuh, muncul resistensi, bahkan potensi penolakan pajak. Gerakan sipil menekankan bahwa rakyat harus ikut cawe-cawe dalam arti positif: mengawasi, mengkritisi, dan mengintervensi balik kebijakan agar demokrasi lokal tetap hidup.
Pematangsiantar, 9 Juni 2026.



















