Siantar — Rapat lanjutan atas peninjuan kembali kenaikan NJOP 1.000 persen kembali berjalan dengan tidak mulus. Para pemangku kepentingan yang diundang dalam rapat ini, meminta rapat ditunda dan dijadwalkan ulang, karena belum lengkapnya bahan yang disajikan untuk rapat tersebut.
Pada rapat lanjutan yang digelar di balaikota pada Selasa (13/1/2026) ini, pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan maupun Pemko Pematangsiantar tidak menyajikan hasil peninjauan kembali yang telah mereka lakukan ke dalam bentuk tabulasi, melainkan hanya dalam bentuk peta.
Tidak adanya bahan bentuk tabulasi ini dianggap akan membuat peserta rapat kesulitan menganalisis dan memberikan masukan. Dan salah seorang peserta rapat, Notaris Dr Henry Sinaga SH SpN MKn, kemudian meminta agar rapat tersebut dihentikan sementara, guna memberi kesempatan kepada Pemko dan pihak KJPP mempersiapkan tabulasinya. Dan ia berharap agar di rapat selanjutnya tabulasi tersebut sudah dibagikan kepada peserta sebelum rapat dimulai.
Permintaan itu dipenuhi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang yang memimpin rapat ini. Dimana rapat tersebut kemudian dihentikan untuk dijadwalkan ulang.
Seperti dalam rapat sebelumnya, hadir dalam rapat ini para pimpinan Bank, Kantor Pertanahan, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), perwakilan mahasiswa, dan undangan lainnya. (PR/nda)




















