Siantar — Walikota Pematangsiantar pada 13 Maret 2026 menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait perubahan kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar.
SK tersebut bernomor 001/900.1.13.1/147/III-2026 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor: 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Besaran Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024-2026
Adapun salah satu pertimbangan Walikota menerbitkan Keputusan ini adalah, adanya aksi unjukrasa masyarakat pada 1 September 2025 lalu, dan ditandatanganinya pakta integritas oleh Walikota dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar terkait tuntutan pembatalan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Maka guna mengakomodir permintaan masyarakat dan memberikan kepastian hukum, dilakukan peninjauan kembali NJOP di Kota Pematangsiantar.
SK Walikota ini adalah Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali Serta Pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kota Pematangsiantar.
Namun menurut Dr Henry Sinaga dalam siaran persnya terkait terbitnya SK Walikota ini, keputusan ini belum memenuhi harapannya sebagaimana telah disampaikannya dalam Rapat Ekspose Lanjutan Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali NJOP di Kota Pematangsiantar, pada Kamis 12 Februari 2026 lalu, yang secara tegas menolak hasil penilaian harga/nilai NJOP dengan nilai naik, dan meminta agar penilaian harga/nilai NJOP dengan nilai tetap agar diturunkan.
“Harapan dan permintaan saya tersebut nampaknya tidak terakomodir dalam Keputusan Walikota itu,” kata pionir pembatalan kenaikan NJOP 1000 persen ini. (PR)




















