Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Walikota Siantar Terbitkan SK Perubahan Kenaikan NJOP 1.000 Persen, Pionir Penolakan Tidak Puas

by Redaksi
26/03/2026
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Walikota Pematangsiantar pada 13 Maret 2026 menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait perubahan kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar.

SK tersebut bernomor 001/900.1.13.1/147/III-2026 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor: 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Besaran Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024-2026

Adapun salah satu pertimbangan Walikota menerbitkan Keputusan ini adalah, adanya aksi unjukrasa masyarakat pada 1 September 2025 lalu, dan ditandatanganinya pakta integritas oleh Walikota dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar terkait tuntutan pembatalan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Maka guna mengakomodir permintaan masyarakat dan memberikan kepastian hukum, dilakukan peninjauan kembali NJOP di Kota Pematangsiantar.

SK Walikota ini adalah Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali Serta Pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kota Pematangsiantar.

Namun menurut Dr Henry Sinaga dalam siaran persnya terkait terbitnya SK Walikota ini, keputusan ini belum memenuhi harapannya sebagaimana telah disampaikannya dalam Rapat Ekspose Lanjutan Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali NJOP di Kota Pematangsiantar, pada Kamis 12 Februari 2026 lalu, yang secara tegas menolak hasil penilaian harga/nilai NJOP dengan nilai naik, dan meminta agar penilaian harga/nilai NJOP dengan nilai tetap agar diturunkan.

“Harapan dan permintaan saya tersebut nampaknya tidak terakomodir dalam Keputusan Walikota itu,” kata pionir pembatalan kenaikan NJOP 1000 persen ini. (PR)

Tags: NJOPNotaris dan PPAT Henry SinagaPemko Siantar
ShareTweetPin

Related Posts

Pemko Siantar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan QRIS SKPD

by Redaksi
28/05/2026
0

...

Kantor Camat Siantar Barat Diresmikan

by Redaksi
28/05/2026
0

...

Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.

Indeks Reformasi Birokrasi Kota Siantar Naik 7,5 Poin

by Redaksi
26/05/2026
0

...

Pemko Siantar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

by Redaksi
28/04/2026
0

...

Walikota Siantar Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

by Redaksi
24/04/2026
0

...

Puncak HUT Siantar akan Dimeriahkan Karnaval

by Redaksi
15/04/2026
0

...

Apel Pertama Setelah Idul Fitri, Wesly: Tingkatkan Semangat dan Integritas Menjalankan Tugas

by Redaksi
30/03/2026
0

...

Pemko Siantar Gelar Open House Hari Raya Idul Fitri 1447 H

by Redaksi
27/03/2026
0

...

Semua Instansi Diminta Kooperatif dalam Proses Audit BPK

by Redaksi
19/02/2026
0

...

Pejabat Pemko Siantar Teken Perjanjian Kinerja

by Redaksi
31/01/2026
0

...

Terkini...

Budiman Tanjung Dilantik Menjadi Dirtek Perumda Tirta Uli

30/06/2026

PKK Kota Siantar Beri Tali Asih kepada Kader yang Terdampak Kebakaran Pajak Parluasan

29/06/2026

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi di Sumut

29/06/2026

Pemko Lakukan Proses Perobohan untuk Pembangunan Kembali Kios Parluasan

29/06/2026

Pemko Siantar Salurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Warga Penerima Manfaat

28/06/2026

Prospek Wisata Kota Siantar Mulai Dibahas Lagi, IWO Siantar Gelar Diskusi

28/06/2026

Perumda Tirta Uli Turut Andil Dalam Percepatan Pembangunan Kembali Kios Pajak Parluasan

27/06/2026

20 Tahun Berdiri Tanpa Kompensasi, Warga Simalungun Tolak Pengaktifan Kembali Tower Komunikasi

27/06/2026
Kantor PDAM Tirtauli di Jalan Porsea nomor 2, Pematangsiantar. (isiantar/nda).

Tarif Sambungan Baru Perumda Tirta Uli Cuma Rp 2 Juta

27/06/2026

Pemko Siantar Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Sumut

26/06/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In