Siantar — Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD dengan Dinas Perhubungan (Dishub) pada Senin (11/3/2025) mengungkap hal yang mencengangkan. Yaitu, sebesar Rp 1,3 miliar uang retribusi parkir tahun 2024 tidak masuk ke Kas Daerah karena tidak disetorkan oleh juru parkir (Jukir).
Informasi dihimpun, menurut Julham Situmorang selaku Kadishub, uang yang tidak disetorkan itu diistilahkannya sebagai “hutang” para Jukir. Namun anehnya, Julham lalu mengesankan seolah pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, seandainya para Jukir yang sudah menggelapkan uang negara tersebut tidak berniat membayarkan “hutang” itu.
Informasi dari Julham ini mengejutkan berbagai pihak. Sebab bagaimana mungkin ada retribusi yang tidak disetorkan ke negara tapi tidak ada konsekuensi apa-apa. Apalagi, di rapat itu Julham tidak membuka siapa saja nama Jukir, titik parkirnya, dan jumlah uang yang dilarikan masing-masing Jukir tersebut, bila itu memang benar-benar terjadi.
Beberapa pihak juga menilai bahwa regulasi tentang pengelolaan parkir tidak selemah yang digambarkan Julham itu. Komisi III sendiri sepertinya juga merasakan ada yang janggal, sehingga salah seorang Anggota Komisi, Tongam Pangaribuan, di rapat tersebut menyarankan agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut uang Rp 1,3 miliar tersebut.
Julham dan Kabid Mengelak Wawancara
Upaya mencari titik terang persoalan ini dilakukan isiantar.com dengan berupaya melakukan wawancara terhadap Julham Situmorang pada Kamis sore (13/3). Namun, Julham mengelak, dengan menyarankan agar yang diwawancarai adalah bawahannya yang mengurusi perparkiran, yakni Kabid TSP Poltak Simarmata.
Namun, Kabid TSP ternyata menolak arahan Julham tersebut. Dia balik menyarankan agar yang diwawancarai tentang RP 1,3 miliar itu adalah langsung Julham Situmorang.
DPRD akan Panggil Dinas Pendapatan
Sementara Anggota Komisi III, Tongam Pangaribuan, yang diwawancarai di hari yang sama, mengatakan bahwa Pansus yang disarankannya belum akan dibentuk.
Tongam mengatakan pihaknya masih akan kembali memanggil Dishub untuk kembali menggelar rapat dengar pendapat yang dijadwalkan akan digelar Senin depan.
Namun kali ini, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) juga akan ikut dipanggil untuk dimintai keterangannya mengenai Rp 1,3 miliar tersebut. (nda)