Siantar — Hanya bermodal surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang dikepalai Sofian Purba S.Sos, sejumlah perusahaan provider telah menjalankan aktifitas bisnis di kota Pematangsiantar. Mereka sudah memasang deretan tiang dan kabel di atas lahan milik pemerintah, yang membuat semrawut kota Siantar. Tapi ternyata, perusahaan-perusahaan itu sama sekali tidak memberikan pemasukan apapun ke Kas Daerah kota Siantar.
Hal tersebut membuat Anggota Komisi III DPRD Siantar, Tongam Pangaribuan, berang dan meminta agar penerbitan rekomendasi itu dihentikan.
“Saran saya stop saja dulu pemasangan tiang-tiangnya menunggu pemerintah kota membuat Perwa (Peraturan Walikota) mengenai PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kalau bapak bapak bilangnya bulan Januari tahun baru dibahas (Perwa) mengenai PAD-nya, sementara pembangunan tiang-tiang fiber optic sudah hampir selesai di kota Siantar, bagaimana kita mengambil PAD-nya lagi. Berarti nanti kita hanya mendapat PAD dari sisa tiang mereka (kalau masih ada),” ketus Tongam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Siantar dengan Dinas PUTR, pada Kamis (17/7/2025).
Persoalan ini awalnya diungkap oleh Anggota Komisi III, Erwin Freddy Siahaan.
Erwin mempertanyakan perihal tiang-tiang tersebut yang membuat semrawut kota Siantar. Dimana dari sejumlah informasi yang diperolehnya, tiang-tiang tersebut sama sekali tidak memiliki legalitas, selain mengandalkan surat rekomendasi yang entah bagaimana diterbitkan oleh Dinas PUTR.
Merespons pertanyaan itu, Sofian Purba yang didampingi stafnya Kabid Penataan Ruang dan Bangunan, Henry Jhon Musa Silalahi, tidak memberi jawaban rinci bagaimana dasar pertimbangan dan landasan aturannya hingga rekomendasi itu bisa mereka terbitkan. Sofian terkesan hanya menekankan “frasa perkembangan teknologi saat ini” sebagai dalihnya. Sementara aturan untuk itu masih diwacanakan akan dibahas tahun depan.
Erwin pun mengritik penerbitan rekomendasi tersebut yang menurutnya telah menjadi pintu bagi beberapa provider untuk menjalankan aktifitas bisnis secara ilegal di Siantar. (nda)




















