Siantar — Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, menyatakan siap untuk menghadirkan para juru parkir (Jukir) yang tidak menyetorkan retribusi parkir yang total keseluruhannya mencapai Rp 1,3 miliar.
“Senin nanti itu kugelar nama-namanya semua. Dan akan kuhadirkan (orang-orang) itu, semua (Jukir) yang berutang itu. Kuundang itu nanti. Biar jelas itu apa kendalanya. Biar DPRD ikut mendengar langsung keterangan mereka,” kata Julham Situmorang, diwawancarai di salah satu Warkop di Jalan Cipto, Jumat sore (13/3/2025).
Sebagaimana diketahui, Komisi III DPRD Siantar telah menjadwalkan menggelar kembali rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dishub dan Dispenda, guna mengetahui lebih detil terkait Rp 1,3 miliar uang retribusi parkir yang tidak disetor ke Kas Daerah tersebut, pada Senin 17 Maret 2025 nanti. Dan Julham, akan membawa para Jukir tersebut ke RDP itu.
Adapun menurut Julham, penyebab besarnya nilai retribusi yang tidak disetor itu terjadi karena sistem penyetoran uang parkir yang dari Jukir langsung ke Bank. Sementara sistem komputer Dishub belum terintegrasi dengan komputer bank. Sehingga, mereka baru dapat mengetahui bahwa ada Jukir yang tidak menyetor ke bank, dari laporan catatan rekening per bulannya. Laporan itupun mereka terima lewat Dispenda.
“Untuk bisa mengetahui apakah sudah dibayar, kita menunggu informasi dari Dispenda dulu. Yang itu bisa mereka dapatkan per bulan,” papar Julham.
Dalam perjalanan selama ini, kata Julham, Dishub telah memecat banyak Jukir yang tidak membayarkan kewajiban setorannya tersebut lewat Surat Peringatan Ketiga (SP3). Namun, banyak juga Jukir yang langsung membayarkannya meski masih diberikan SP1.
“Tidak ada (nomenklatur) di perikatan (kerja) sebelumnya apa sanksinya (terhadap Jukir yang tidak membayar). Inilah mau kita buat ke depan, bagaimana tunggakan itu tidak bisa tidak dibayarkan,” katanya. (nda)