Siantar — Sejak dihibahkan PT Inalum kepada Pemko Siantar di tahun 2017 lalu, indikasi perbuatan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) langsung menghinggapi aktivitas transaksi jasa di pengelolaan toilet Taman Bunga.
Bagaimana tidak, pengelolaan toilet ini langsung diserahkan ke pihak ketiga tanpa proses tender. Dan uang yang dikutip di toilet ini, tidak masuk ke Kas Daerah, melainkan ke kantong si pengelola.
Pada tahun 2018 lalu, ada dua alasan yang disampaikan Pemko yang menjadi penyebabnya. Alasan pertama yakni Pemko Siantar belum mampu memasang intalasi air ke toilet ini. Sehingga pengelolaannya diserahkan kepada pihak yang mampu.
Selanjutnya, saat beberapa bulan kemudian kembali ditanyakan, Pemko beralasan kelupaan dan lalai untuk menampung anggaran pengelolaan toilet ini, sehingga masih tetap dikelola pihak ketiga yang tanpa tender.
Teranyar, pada November 2024, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (PKP), Risfani Sidauruk, mengklaim jika saat ini uang yang dikutip dari toilet tersebut sudah masuk ke Kas Daerah. Dimana pengelola sudah dikenakan hak sewa.
Namun anehnya, soal berapa nominalnya dia mengatakan lupa.
“Karena tidak ada Perda tentang retribusi kakus di dalam Perda untuk Lapangan Merdeka (Taman Bunga). Maka caranya adalah pemanfaatan aset daerah oleh orang lain, sama seperti kantin-kantin (di perkantoran Pemko) lain,” jawab Risfani. (**)