Siantar — Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, dikabarkan menggunakan tiga unit kendaraan dinas jenis roda empat.
Penguasaan atas sekaligus tiga unit kendaraan dinas (Randis) ini, menjadi perbincangan yang diresahkan di lingkungan DPRD Siantar sendiri, karena dinilai bertentangan dengan peraturan, selain juga karena inkongruensinya dengan pertumbuhan ekonomi kota Siantar yang tidak signifikan.
Informasi diperoleh menyebut ketiga unit Randis yang digunakan Ketua DPRD Siantar itu masing-masing jenisnya adalah, Toyota Fortuner BK 1119 W, Honda CRV BK 1126 W, dan Mitshubishi Pajero sport BK 1260 W.
Selain Ketua DPRD, dua orang Wakil Ketua DPRD Siantar juga dikabarkan menggunakan masing-masing sebanyak dua unit Randis.
Sementara Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 Tahun 2006 mengisyaratkan bahwa masing-masing pimpinan DPRD tidak diperbolehkan menggunakan Randis lebih dari satu unit.


Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga, yang dikonfirmasi perihal penggunaan atas sekaligus tiga unit Randis yang diduga merupakan bentuk pengangkangan aturan ini, belum memberi jawaban. [nda]
Baca juga:
Tak Becus Kelola Anggaran, Siantar Kena Sanksi Pemotongan DAU Rp 40 Miliar




















