Siantar — Alasan sebenarnya dari terjadinya pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat terhadap Kota Pematang Siantar yang mencapai Rp 40 miliar, mulai terungkap.
Informasi diperoleh isiantar.com dari seorang pejabat pemko, pemotongan DAU dan DBH itu terjadi karena Indikator Kinerja Daerah (IKD) Kota Siantar pada tahun 2022 tidak memenuhi target.
“Jadi bukan seperti yang dibilang ketua DPRD Timbul Marganda Lingga gara-gara ada rasionalisasi dari pemerintah pusat. Bukan. Tapi karena Siantar kena sanksi dari pemerintah pusat, yaitu IKD-nya tidak memenuhi jadi DAU-nya dipotong. Tapi mungkin ketua DPRD gak berani mengakui itu ya kan,” ujar sumber diikuti tawa, Rabu (30/11/2022).
Sumber yang enggan diungkap namanya ini membeberkan, salah satu penyebab munculnya sanksi tersebut adalah karena tidak adanya alokasi dana kelurahan dalam APBD TA 2022. Padahal, DAU yang dikucurkan pusat untuk tahun tersebut ada yang peruntukannya untuk dana kelurahan.
“Ya jadi dipotonglah Rp 40 miliar untuk tahun depan. Juga karena belanja untuk pegawai kita masih lebih besar dibanding belanja modal.
Untuk DPRD misalnya, untuk tahun ini ada anggaran pembelian 3 unit kamera seharga Rp 65 juta per unit untuk masing-masing pimpinan DPRD, untuk beli kopi mix Rp 45 juta, untuk beli kain pel Rp 3 juta. Ya kalau menurut saya kalau gitu-gitu wajar aja kita kena sanksi, tak becus mengelola uang masyarakat,” imbuhnya.
Sementara Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga yang dikonfirmasi mengenai informasi terbaru soal penyebab sebenarnya dari terjadinya pemotongan DAU dan DBH ini, tidak memberi tanggapan. [nda]
Baca juga:




















