Siantar — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar, yang dibentuk untuk membahas dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan mark up pada kegiatan Pemko Pematangsiantar, disinyalir bekerja secara menyimpang.
Sinyalemen penyimpangan itu terpantau terjadi pada Jumat 13 Februari 2026, lewat terjadinya perubahan waktu dan lokasi rapat Pansus, yang tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme rapat dan putusan Badan Musyawarah (Bamus).
Adapun pada jadwal yang ditetapkan, disebutkan bahwa jadwal dengan agenda rapat hari itu yakni Penyerahan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Pematangsiantar, akan dilaksanakan pada Pukul 14.00 WIB dengan tempat di Ruang Sidang DPRD Pematangsiantar.
Namun faktanya, rapat itu dilaksanakan pada sekitar Pukul 16.30 WIB, dengan tempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi.
Rapat ini juga berlangsung dengan “main gelap”, alias dengan kondisi mati lampu tanpa bantuan pencahayaan, dan dengan posisi pintu tertutup.
Dikonfirmasi soal dugaan penyimpangan terhadap Tata Tertib (Tatib) DPRD ini, Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, membantah. Tongam menyakini bahwa perubahan jadwal dan tempat rapat tidak harus melalui keputusan rapat Bamus.
“Tidak menyalahi,” jawab Tongam, yang diwawancarai beberapa saat setelah rapat yang tak sesuai jadwal dan tempat ini berakhir. (nda)
Baca juga:
Dikritik Beli Kamera Rp 195 Juta, Timbul dan Eka “Main Lempar Bola”




















