Siantar — Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 yang dipersoalkan DPRD Pematangsiantar ditanggapi dengan santai oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang. Ia mengatakan, Pemko Siantar melakukan proses pembelian tersebut dengan sangat terbuka, bahkan semenjak masih pada tahap rencana pembelian.
Bukti keterbukaan kepada publik itu kata Junaedi, masih dapat dilihat oleh siapapun karena dipublikasikan oleh media nasional, pun regional.
“Semua dokumentasi publikasinya masih bisa ditelusuri di internet. Di tahun 2025, mulai dari rencana sampai tahapan pembelian, sudah diberitakan. Sudah dipublikasikan koq. Sudah dijelaskan pun oleh BPKPD wacana pembelian eks-rumah singgah Covid-19,” papar Junaedi saat dikonfirmasi lewat telepon, Kamis (19/2/2026).
Setelah rencana pembelian itu disampaikan ke publik, lanjutnya, Pemko membuka diri untuk menerima masukkan, ide, dan tanggapan. Dan sepanjang masa itu, Pemko sama sekali tidak menerima pertentangan atau protes.
“Sudah diberitakan kawan-kawan wartawan. Publik juga sudah membaca, dan selama ini nggak ada masalah soal Rumah Singgah Covid-19,” terangnya.

Selain transparansi lewat publikasi di media, proses pembelian Eks Rumah Singgah Covid tersebut juga telah melewati tahapan pembahasan KUA-PPAS Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Kemudian dirapatkan lagi oleh Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Pematangsiantar tahun 2025.
“Jadi anggarannya sifatnya gelondongan. Dijelaskan ada pembelian tanah aja. Nggak diuraikan jumlah objeknya berapa titik, di mana, dan harganya. Karena tanah ini kan nggak ada Standar Satuan Harganya (SSH). Harus ada appraisal,” Jelas Junaedi.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa dokumen perencanaan hingga tahapan yang berlangsung di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pemerintah, dilakukan secara profesional sesuai Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pemerintah Demi Kepentingan Umum.
“Semua dokumennya ada. Dan untuk keraguan terhadap penilaian appraisal, tentunya kita tunggu saja audit resmi dari BPK,” ujar Junaedi.
“Jadi asas akuntabilitas, hukum, dan transparansi sudah kita pedomani. Mulai dari perencanaan dan tahapan, semua terbuka,” imbuhnya mengakhiri.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing, mengatakan sangat mengapresiasi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), yang semenjak awal bersikap terbuka kepada publik perihal program kerjanya, melalui rekan media.
“Kami mendorong agar seluruh SKPD memberikan informasi yang terbuka terkait setiap perencanaan kebijakan pemerintah. Tujuannya adalah asas keterbukaan Informasi Publik. Kota Siantar sendiri telah menjadi salah satu kota dengan predikat Kota Informatif,” kata Johannes. (**)




















