Siantar — Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Pematangsiantar telah menyelesaikan proses panjang penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) 2025–2045. Regulasi strategis ini, merupakan kunci pembuka untuk kelak bisa mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Perindustrian.
Gambaran proses panjang dimaksud dimulai dengan melakukan penyusunan draf awal pada tahun 2024 lalu. Kemudian dilanjut Focus Group Discussion (FGD) lintas instansi. Dan lalu proses-proses lainnya, hingga kemudian melakukan eksaminasi ke Bagian Hukum Provinsi, ke Kantor Wilayah Hukum Kementrian Hukum Sumatera Utara, ke Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Provinsi, yang kemudian membutuhkan beberapa kali proses revisi.
“Bahkan sebelumnya kita juga sudah melakukan study banding ke Kota Bandung terkait RPIK ini. Kemudian kita juga sudah melakukan eksaminasi ke Bagian Hukum Pematangsiantar, Bagian Hukum Provinsi, Kantor Wilayah Hukum Kementrian Hukum Sumatera Utara dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Provinsi.
Setelah beberapa kali melakukan revisi, penyempurnaan dan acc, barulah kita mengajukan pembahasan ke DPRD,” terang Kepala Dinas Diskopukmdag, Herbet Aruan S.Pd., MH, saat diwawancarai pada Rabu (5/8/2026).
Di tahapan eksaminasi, Herbet mengakui fase ini membutuhkan banyak energi. Ketelitian memang diwajibkan supaya draf ini tidak kemudian bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan lainnya. Terutama saat eksaminasi di Disperindag dan ESDM Provinsi, karena harus dipastikan bahwa draf yang mereka susun tidak bertentangan dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP), pun dengan Rencana Pembangunan Industri Nasional (RIPIN).
Sebelumnya, di pelaksanaan FGD lintas OPD, pihaknya juga turut mengundang beberapa perwakilan pengusaha untuk turut memberikan masukan dari sudut pandang pengusaha.
Menurut Herbet, draf Ranperda RPIK yang gambaran umumnya merencanakan Siantar sebagai kota green industri atau industri hijau ini, sangat penting untuk segera dibahas dan lalu disahkan. Sebab, oleh Perda itu jugalah nantinya investor mendapat kepastian hukum dalam berinvestasi di kota ini.
Apalagi selama ini, ketiadaan Perda RPIK juga merupakan salah satu penghambat Siantar memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian Perindustrian. Padahal, seyogianya, dana tersebut dapat membantu untuk pengembangan industri, termasuk untuk membangun sentra-sentra industri kecil menengah (IKM) di Kota Siantar.
“Kalau nanti draf Ranperda ini udah disahkan, minimalnya kita sudah memenuhi syarat dalam mengajukan bantuan dan program-program ke kementerian Perindustrian yang dapat membantu dan memajukan perindustrian di Kota Siantar,” ujar Herbet.
Terkait kapan gambaran kira-kira Perda tersebut akan disahkan, Herbet mengaku tidak bisa memberi jawaban, sebab itu merupakan domain DPRD Siantar. Hanya saja, kata Herbet, pihaknya dan beberapa OPD lainnya yang juga telah mengajukan draf pembahasan sejenis, sudah pernah diundang oleh DPRD.
“Artinya sudah tinggal menunggu jadwalnya ini,” jelasnya. (nda)




















