Siantar — Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyampaikan persetujuan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar. Kedua Ranperda itu yakni, Ranperda tentang Insentif bagi tenaga pendidik pada pendidikan non formal bidang keagamaan, dan Ranperda tentang Perlindungan bagi tenaga kerja lokal.
Persetujuan itu disampaikan Wesly dalam tanggapannya di Sidang Paripurna II DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026, di Ruang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (26/03/2026).
“Atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar, kami menyampaikan apresiasi ke DPRD yang telah menginisiasi dua Ranperda. Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima dan menyetujui kedua Ranperda untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.
Pemko kata Wesly berharap kedua Ranperda itu nantinya akan memberikan manfaat langsung untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir memenuhi undangan DPRD untuk mengikuti rapat paripurna ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, para pimpinan OPD, camat, serta jajaran direksi BUMD. (PR/nda)




















