Siantar — Ijazah Paket C (pendidikan non formal setara SMA) salah seorang pimpinan DPRD kota Pematangsiantar terindikasi bermasalah.
Indikasi itu menyeruak lewat kehadiran salah seorang warga bernama Seniman Nainggolan S.Pd., M.Pd., CPM., CPLA ke kantor KPU Pematangsiantar, untuk meminta salinan ijazah pimpinan DPRD tersebut, pada Jumat siang (6/3/2026).
Usai bertemu secara tertutup selama 40 menit dengan Komisioner KPU Pematangsiantar, Nurbaiah Siregar, Seniman mengatakan bahwa KPU telah menyerahkan salinan ijazah yang dia minta.
“Terima kasih kita ucapkan kepada KPU Siantar karena untuk mengambil data melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sangat gampang dan kooperatif sekali,” ungkap Seniman.
Ditanya ijazah Paket C siapa yang telah diserahkan KPU itu, Seniman tidak menjawab gamblang. Namun dicecar apakah itu ijazah Timbul Marganda Lingga, dia tidak menampik.

Lebih lanjut, dengan gaya diplomatis, Seniman mengatakan ijazah itu dia minta untuk keperluan penelitian. Dimana hasilnya nanti akan dipublikasi dalam jurnal. Dan untuk penelitian itu, dia masih harus mengumpulkan data dan informasi dari beberapa pihak, termasuk ke Jakarta, yakni ke pihak yang disebut menerbitkan ijazah Paket C tersebut.
Beberapa Poin Kecurigaan
Rumor bahwa ijazah Paket C pimpinan DPRD Siantar atas nama Timbul Marganda Lingga diduga palsu, sebenarnya telah beredar sejak akhir tahun 2015 lalu.
Ada beberapa poin yang menjadi dasar kecurigaan dalam rumor yang beredar itu.
Diantaranya, ijazah yang diterbitkan di Jakarta itu, dilegalisir di Kabupaten Simalungun, dan digunakan untuk mendaftar menjadi anggota legislatif di Kota Siantar. Hal itu dinilai bertentangan dengan undang-undang sistem pendidikan. Dan ijazah yang sama dengan legalisir yang sama tersebut, yang digunakan selama empat kali dia mendaftar untuk mengikuti Pemilu ke KPU Pematangsiantar.
Sementara Timbul Marganda Lingga yang dikirimi pesan untuk konfirmasi mengenai hal ini pada November 2025 lalu, hingga kini belum memberi tanggapan. (nda)




















