Simalungun — Bawaslu, di banyak kesempatan, selalu menggaungkan betapa pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan pemilu. Partisipasi publik, bahkan disebut sebagai “nyawa” dalam pengawasan Pemilu .
Namun, narasi itu, tampak tidak sebangun dengan gestur yang diperlihatkan oleh Bawaslu di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sebab, Bawaslu di kabupaten ini, terlihat pasif dalam merespons partisipasi publik yang berharap terwujudnya transparansi pada Pilkada serentak 2024.
Seperti yang teranyar, Rabu (2/10/2024), yaitu ketika media ini menanyakan apakah sudah ada anggota DPRD yang telah memasukkan surat pemberitahuan cuti untuk ikut kampanye pasangan calon. Kepala Sekretariat Bawaslu Simalungun, Safrul, justru memberikan jawaban yang janggal, yakni meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada bawahannya.
Tidak sampai di situ, bawahan yang dimaksud Safrul, ternyata juga memberikan jawaban janggal. Yaitu meminta diberi waktu untuk menanyakan hal itu kepada staf yang ada di bagian arsip. Hingga sehari kemudian, si bawahan tersebut balik mengarahkan agar perihal adakah anggota DPRD yang telah memasukkan surat cuti, supaya ditanyakan langsung kepada pimpinannya saja.
Adapun pertanyaan perihal cuti ini beranjak dari dugaan pelanggaran terkait keterlibatan kampanye beberapa anggota dewan yang tanpa mengantongi izin cuti. Yang tentu, hal itu telah menodai amanah yang dipercayakan masyarakat Simalungun kepada mereka.
Sikap tidak responsif atau bahkan no response dari Bawaslu Simalungun ini, sebelumnya juga dilakonkan ketika dimintai transparansi perihal wujud tindak lanjut mereka terhadap laporan atau masukan dari masyarakat. (nda)
Baca juga:
Polemik Bimtek Pangulu: RHS Lebih Sayang Bandung ketimbang Parapat?
Geruduk Bupati RHS, Warga Ancam Bawa Jenazah ke PT Lonsum
(Video) Karyawan PDAM Tirta Lihou Sebut Gajinya Dipotong untuk Pesta Kawin Anak Bupati RHS