Simalungun — Bakal calon bupati petahana Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS), disinyalir mengangkangi Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal kewajiban untuk melakukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Pasalnya, RHS terpantau masih melakukan aktifitas sebagai Bupati per Selasa 17 September 2024.
Sebagaimana diketahui, tertanggal 30 Agustus 2024 lalu, Kemendagri telah menerbitkan SE nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah Serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota.
Mencermati SE Kemendagri itu, yang salah satu poinnya menegaskan bahwa Gubernur memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penetapan pasangan calon, maka seyogianya RHS telah cuti per tanggal 15 September 2024. Namun ternyata, hingga Selasa 17 September 2024, RHS terpantau masih beraktifitas sebagai Bupati yang salah satunya menghadiri Mimbar Sarasehan Pelaku Utama Perikanan Kabupaten Simalungun, di Timothy Integrated Farm, Blok Songo, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Menanggapi hal ini, Syafi’i Siregar, dari Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), menilai Bawaslu dan KPU Kabupaten Simalungun sudah seharusnya bersikap dengan mempertanyakan soal ketaatan RHS terhadap SE Kemendagri tersebut.
“Sudah seharusnya ada tanggapan dari Bawaslu dan KPU untuk mempertanyakan kepada pasangan calon, apa antisipasi dari surat edaran Kemendagri ini. Karena di surat ini ada penegasan bahwa Gubernur sudah memberikan CLTN selambatnya tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon,” kata Syafi’i Siregar, yang merupakan koordinator kota APD untuk Siantar-Simalungun.
Sementara pada acara Mimbar Sarasehan Pelaku Utama Perikanan Kabupaten Simalungun yang digelar di Blok Songo tersebut, RHS sebagai Bupati tampak menyerahkan bantuan berupa kendaraan roda tiga yang merupakan bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Anehnya, pada sisi samping seluruh kendaraan bantuan dari DAK ini, telah dicat dengan tulisan “Marharoan Bolon” yang disinyalir merupakan jargon kampanye politik RHS untuk Pilkada 2024 ini.
(nda)