Siantar — Salah satu kandidat Walikota Pematangsiantar disinyalir telah melakukan pelanggaran berat dengan membagi-bagikan uang di acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut serta Walikota dan Wakil Walikota Siantar Tahun 2024, yang digelar oleh KPU Pematangsiantar di Lapangan Parkir Pariwisata, Jalan Merdeka, Selasa (24/9/2024).
Aksi membagi-bagikan uang ini terjadi sesaat setelah seremonial deklarasi, yaitu pada sesi suguhan hiburan dari penyanyi dan penari.
Di sesi ini, dimana seluruh pasangan kandidat dan peserta deklarasi tampak ikut berjoget, istri dari salah seorang kandidat terlihat membagi-bagikan uang kepada orang-orang yang berjoget di sekitarnya. Tidak hanya itu, ia juga naik ke panggung dan membagi-bagikan uang ke penyanyi dan penari, yang membuat kerumunan warga yang ingin meminta uang darinya.
Deklarasi Damai ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Jurist Precisely, dihadiri juga oleh yang mewakili Kapolres Siantar, Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga, yang mewakili Dandim 0207 Simalungun, dan yang mewakili Pemko Siantar. (nda)