Siantar — Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Kota Pematangsiantar Tahun 2025 meningkat 7,54 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Jika di tahun 2024 berada di angka 64,17 (Kategori B), pada tahun 2025 meningkat menjadi 71,71 (Kategori BB).
IRB adalah ukuran yang digunakan Kementerian PANRB untuk menilai tingkat keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan. Dimana semakin tinggi indeksnya, maka hal tersebut menunjukkan semakin bersih, efektif, efisien, dan prima pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah tersebut.
Peningkatan IRB ini diketahui dari surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/267/RB.06/2026 tentang Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2025, dimana di dalamnya tertera bahwa berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan, IRB Pemko Pematangsiantar tahun 2025 adalah 71,71 dengan Kategori BB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang pada Rabu (20/5/2026) mengatakan, peningkatan IRB ini dihasilkan oleh kinerja yang baik dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Pematangsiantar, dalam melaksanakan program Reformasi Birokrasi.
Penilaian IRB dikatakannya adalah untuk mengukur kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif. Serta terciptanya budaya birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang profesional.
Pada saat yang sama, evaluasi ini juga bertujuan memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas RB di lingkungan masing-masing instansi pemerintahan.
“Dengan peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi, diharapkan Pemko Pematangsiantar semakin dapat memberikan pelayanan yang inklusif dan profesional kepada masyarakat Kota Pematangsiantar,” kata Junaedi. (PR/nda)




















