Simalungun — Keabsahan berkas pendaftaran salah satu calon bupati Kabupaten Simalungun, RHS (Radiapoh Hasiholan Sinaga), masih diragukan. Sebab, pada salah satu item syarat dokumen, yaitu surat lampiran pajak tahunan, ditemukan adanya perbedaan nama untuk tahun pembayaran yang berbeda.
Penelusuran terkait perbedaan nama ini, isiantar.com memperoleh informasi bahwa KPU dan Bawaslu Simalungun telah berupaya melakukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematang Siantar, yang berada di Kota Pematangsiantar, pada Jumat (20/9/2024) lalu.
Namun upaya klarifikasi ini mentok. Sebab, petugas pajak di KPP Pratama menerangkan, bahwa KPU dan Bawaslu harus terlebih dahulu menjalin kerjasama dengan Kemenkeu agar klarifikasi tersebut dapat dilakukan. Yang hal ini, tampaknya abai dilakukan oleh kedua lembaga ini sebelum proses pendaftaran dibuka.
Lantas, dengan kondisi ini, bagaimana kemudian KPU Simalungun akhirnya bisa meloloskan pendaftaran RHS, KPU tidak kunjung memberi jawaban. Beberapa kali konfirmasi lewat pesan teks kepada KPU maupun Bawaslu, kedua lembaga ini masih bungkam. (nda)