Simalungun — KPU Kabupaten Simalungun diminta untuk melakukan klarifikasi dan validasi terhadap berkas administrasi negara milik seluruh bakal calon bupati dan wakil bupati untuk pemilu 2024 yang sudah mendaftar ke KPU Simalungun. Pasalnya, Asosiasi Pengajar Politik dan Kebijakan Publik (APPKP) Kabupaten Simalungun menemukan sejumlah kejanggalan dan ketidaksinkronan pada dokumen milik calon-calon tersebut.
Permintaan itu disampaikan APPKP lewat jalur Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Calon sebagaimana diatur pasal 137 PKPU nomor 8 tahun 2024, pada Minggu 15 September 2024.
Ketua APPKP, M Adil Saragih, menerangkan, dari penelusuran yang mereka lakukan, kejanggalan dan ketidaksinkronan itu ditemukan atas dokumen keempat bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah mendaftar. Yakni Radiapoh Hasiholan Sinaga, Azi Pratama Pangaribuan, Anton Achmad Saragih, dan Benny Gusman Sinaga.
Kejanggalan dan ketidaksinkronan itu diantaranya yakni adanya perbedaan nama dalam salinan dokumen pajak untuk tahun pembayaran yang berbeda. Ada bakal calon yang rekam jejak ijazah S1-nya tidak ada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Ada juga yang namanya tidak sinkron pada beberapa dokumen administrasi negaranya, dan ada yang namanya berbeda-beda pada tiap ijazah per jenjang pendidikan.
M Adil Saragih mengatakan, sebagaimana amanah undang-undang, KPU Simalungun wajib untuk melakukan klarifikasi atas temuan-temuan tersebut. “Saat ada dokumen yang meragukan, disitulah KPU harus melakukan klarifikasi,” terangnya.
Transparansi KPU Dipertanyakan, Pemilih ‘Beli Kucing dalam Karung’
Untuk perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, transparansi KPU Simalungun dinilai patut dipertanyakan sebab tidak melakukan publikasi terhadap berkas-berkas para pendaftar. Dimana hal ini membuat masyarakat pada posisi tidak memiliki bahan untuk ikut berkontribusi pada tahap pemberian masukan dan tanggapan.
“Seharusnya untuk memenuhi asas transparansi, KPU mempublikasi dokumen-dokumen itu biar tahu kita menanggapi itu. Gimana lah kita mau menanggapi calon-calon ini kalau dokumennya tidak ada dipublikasi,” ungkap Adil.
Pihaknya sendiri kata Adil harus bekerja ekstra untuk mendapatkan berkas-berkas milik para calon tersebut secara independen. Padahal, jika KPU mempublikasi berkas-berkas tersebut, diyakini kontribusi masyarakat di tahapan pemberian masukan dan tanggapan ini akan tinggi. (nda)