Siantar — Tidak cuma mubazir karena tak sesuai kebutuhan ril masyarakat, ternyata rencana pembangunan Gedung DPRD dengan biaya Rp 7 miliar juga disinyalir melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 tahun 2025.
Informasi diperoleh dari seorang rekanan yang mengikuti tender proyek ini, pelanggaran Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu terendus dari dimasukkannya beberapa poin yang tidak ada di dalam Perpres ke dalam persyaratan dokumen.
Beberapa poin dimaksud yakni adanya persyaratan untuk menyertakan KTP pemilik alat ke dalam dokumen tender. Selain itu, di tengah proses tender, peserta juga diberi syarat tambahan untuk menyertakan foto alat ber-time stamp.
Menurut rekanan ini, gestur tersebut secara jelas mengindikasikan adanya skenario jahat pejabat terkait untuk memenangkan rekanan tertentu dengan cara berkolusi.
“Standar dokumennya tidak sesuai Perpres. Ini biasanya tanda-tanda bahwa pemenang tender sudah diatur, supaya si pemenang tendernya adalah perusahaan yang sudah mereka rencanakan,” ujar rekanan yang tidak ingin diungkap identitasnya ini.
Sebelum terungkapnya indikasi-indikasi persoalan teknis di tender ini, masyarakat telah meminta Wesly Silalahi selaku walikota untuk membatalkan proyek ini.
Pertimbangan masyarakat adalah kondisi Gedung DPRD saat ini masih teramat sangat baik. Ditambah lagi bahwa pembangunan gedung tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan Siantar yang akan segera menjadi “kota mati”, seperti yang selalu didendangkan oleh Wesly. (nda)
Baca juga:
Dikritik Beli Kamera Rp 195 juta, Timbul dan Eka “Main Lempar Bola”




















