Siantar — Secara makna, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) adalah kegiatan menyebarluaskan produk hukum daerah (Perda) ke masyarakat agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik. Namun, sebuah anomali terjadi di kota Pematangsiantar. Dimana kegiatan Sosper justru melahirkan kesepahaman bahwa Perda itu harus secepatnya direvisi.
Sosper tersebut yakni yang digelar Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, di Halaman Gedung DPRD kota Pematangsiantar, Sabtu 18 Oktober 2025, dengan peserta sosialisasinya adalah para jurnalis dan mahasiswa.
Adapun yang disosialisasikan yakni Perda nomor 11 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, dengan narasumber Jalatua Hasugian seorang akademisi dari Universitas Simalungun (USI), dan moderator Rudolf Hutabarat mantan Anggota DPRD Kota Pematangsiantar.
Baru berjalan sebentar, dan kesempatan berbicara dan bertanya diberi kepada peserta, tiga jurnalis yakni Imran Nasution dari Serternews.com, Gunawan Purba dari Sinata.id, dan Dosmariah Saragih dari Armadanews.id, langsung menyampaikan hasil telaah mereka terhadap Perda tersebut, dimana Perda itu dinilai sudah tak lagi relevan atau tidak sesuai dengan keadaan kota saat ini.
Bukan hanya tidak relevan dengan kondisi saat ini, Perda itu juga disyaki tidak mengakomodir seluruh realita kota pada tahun 2012 lalu di masa ketika Perda itu disahkan. Bahkan rujukan-rujukan aturan yang ada di dalam Perda itu, juga tidak kongruen atau tidak sebangun.
Merespons argumen yang solid dari ketiga jurnalis ini, Jalatua Hasugian sebagai narasumber lalu mengatakan bahwa dia baru mendapat informasi dari Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga yang duduk disebelahnya, bahwa Perda itu akan direvisi.
Usai pernyataan konfirmatif bahwa Perda yang tengah disosialisasikan itu akan segera direvisi, acara masih dilanjutkan dan beberapa peserta lain diberi kesempatan ‘memegang mic’. Sosialisasi yang dimulai pada jam 10 pagi ini kemudian berakhir tepat pada jam 12 siang. (nda)






















