Siantar — Walikota Pematangsiantar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fidelis Edy Suranta Sembiring menerima kunjungan kerja (Kunker) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Balai Kota Pematangsiantar, Senin (22/6/2026).
Kunker yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumut Darma Putra Rangkuti ini, disebutkan dalam rangka menghimpun masukan yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Pelaku Koperasi, Usaha mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM).
Walikota dalam sambutannya yang dibacakan Fidelis mengucapkan selamat datang kepada Bapemperda DPRD Provinsi Sumut di kota Pematangsiantar. Dan kunjungan tersebut dianggap sebagai suatu kehormatan bagi Pemko Siantar.
Wesly menyampaikan, perlindungan dan pengembangan koperasi, UMKM, dan IKM adalah upaya strategis pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berdaya saing guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata.
“Penjaringan masukan sangat penting dalam penyusunan kebijakan agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Proses ini berfungsi untuk meminimalisir kebijakan yang kontra produktif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” terangnya.
Wesly berharap, dengan kehadiran anggota DPRD Provinsi Sumut di Kota Pematangsiantar dapat mengakomodir berbagai masukan yang terbaik.
“Sehingga dapat memastikan regulasi yang dihasilkan bersifat aplikatif, tepat sasaran, dan partisipatif,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumut Darma Putra Rangkuti, dalam sambutannya menyampaikan, merujuk Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumut di tahun 2026, ada beberapa program strategis sesuai visi dan misi Gubernur Sumut. Tahun lalu, katanya, telah disepakati dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan di-linierkan dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Artinya, di tahun 2025 sudah masuk program legislasi daerah (prolegda). Salah satunya yang kita bahas hari ini, yaitu Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Pelaku Koperasi, Usaha mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM),” jelas Darma.
Darma juga menyampaikan, UMKM dan IKM serta koperasi merupakan salah satu sektor usaha yang ada di Indonesia, yang lebih 60 persen menyerap tenaga kerja. Negara-negara maju, lanjutnya, sektor UMKM dan IKM yang menjadi paling dominan.
“Oleh karena itu, di sini akan dimasukkan klausul pasal per pasal tentang sistem penjualan UMKM dan IKM dengan digitalisasi. Nantinya akan dimodifikasi dengan daerah yang telah melakukan kebijakan seperti itu. Daerah rujukan kita, Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta. Mudah-mudahan kita memperoleh informasi yang valid dan konkret tentang koperasi, UMKM, dan IKM,” tandasnya.
Acara tersebut diisi dengan diskusi yang dihadiri sejumlah pimpinan OPD terkait.
Turut hadir anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sumut, yakni Ahmad Hadian SPdI MAP, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pematangsiantar Subrata Nata Lumbantobing SSTP MSP, para Asisten dan Staf Ahli, serta para pimpinan OPD. (PR/nda)




















