Siantar — Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar sudah menetapkan biaya standar untuk pemasangan sambungan air bersih baru. Tarifnya sebesar Rp 2 juta.
Meski begitu, tarif tersebut bergerak dinamis atau menyesuaikan dengan kondisi rumah pelanggan.
Dorlim Pasaribu, Humas Perumda Tirtauli menjelaskan, kondisi yang dimaksud yakni apabila jarak dari pipa utama milik PDAM menuju ke kediaman calon pelanggan cukup jauh, otomatis muncul biaya tambahan.
“Komponen itu dialokasikan untuk menutup kelebihan penggunaan material pipa serta perlengkapan teknis pendukung lainnya,” jelas Dorlim.
Dorlim menuturkan, biaya tambahan di luar tarif standar statusnya adalah legal. Catatannya, ongkos ekstra itu harus bersandar pada kalkulasi matematis panjang pipa yang digunakan, bukan atas dasar taksiran sepihak dari petugas lapangan.
Bagi warga yang berencana melakukan registrasi, alur birokrasinya terhitung cukup ringkas. “Kuncinya adalah memastikan seluruh berkas pendukung telah siap,” ucapnya.
Agar proses pengurusan di kantor pelayanan berjalan mulus dalam sekali datang, calon pelanggan harus menyediakan fotokopi dokumen sah. Pilih salah satu di antara rekening listrik terbaru, bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika status bangunan bukan milik pribadi, wajib melampirkan surat perjanjian sewa tanah atau bangunan yang valid.
Kemudian, mengisi lembar permohonan berlangganan yang tersedia di loket kantor, serta menyiapkan meterai yang cukup untuk dokumen pernyataan resmi.
“Berbekal pemahaman alur dan tarif resmi ini, warga Pematangsiantar diharapkan bisa membentengi diri dari praktik percaloan ataupun pungutan liar,” pungkas Dorlim. (PR/nda)




















