Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Tarif Sambungan Baru Perumda Tirta Uli Cuma Rp 2 Juta

by Redaksi
27/06/2026
in Peristiwa
0
Kantor PDAM Tirtauli di Jalan Porsea nomor 2, Pematangsiantar. (isiantar/nda).

Kantor PDAM Tirtauli di Jalan Porsea nomor 2, Pematangsiantar. (isiantar/nda).

Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar sudah menetapkan biaya standar untuk pemasangan sambungan air bersih baru. Tarifnya sebesar Rp 2 juta.

Meski begitu, tarif tersebut bergerak dinamis atau menyesuaikan dengan kondisi rumah pelanggan.

Dorlim Pasaribu, Humas Perumda Tirtauli menjelaskan, kondisi yang dimaksud yakni apabila jarak dari pipa utama milik PDAM menuju ke kediaman calon pelanggan cukup jauh, otomatis muncul biaya tambahan.

“Komponen itu dialokasikan untuk menutup kelebihan penggunaan material pipa serta perlengkapan teknis pendukung lainnya,” jelas Dorlim.

Dorlim menuturkan, biaya tambahan di luar tarif standar statusnya adalah legal. Catatannya, ongkos ekstra itu harus bersandar pada kalkulasi matematis panjang pipa yang digunakan, bukan atas dasar taksiran sepihak dari petugas lapangan.

Bagi warga yang berencana melakukan registrasi, alur birokrasinya terhitung cukup ringkas. “Kuncinya adalah memastikan seluruh berkas pendukung telah siap,” ucapnya.

Agar proses pengurusan di kantor pelayanan berjalan mulus dalam sekali datang, calon pelanggan harus menyediakan fotokopi dokumen sah. Pilih salah satu di antara rekening listrik terbaru, bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika status bangunan bukan milik pribadi, wajib melampirkan surat perjanjian sewa tanah atau bangunan yang valid.

Kemudian, mengisi lembar permohonan berlangganan yang tersedia di loket kantor, serta menyiapkan meterai yang cukup untuk dokumen pernyataan resmi.

“Berbekal pemahaman alur dan tarif resmi ini, warga Pematangsiantar diharapkan bisa membentengi diri dari praktik percaloan ataupun pungutan liar,” pungkas Dorlim. (PR/nda)

Tags: Pelayanan PublikPerusahaan Daerah
ShareTweetPin

Related Posts

Budiman Tanjung Dilantik Menjadi Dirtek Perumda Tirta Uli

by Redaksi
30/06/2026
0

...

Perumda Tirta Uli Turut Andil Dalam Percepatan Pembangunan Kembali Kios Pajak Parluasan

by Redaksi
27/06/2026
0

...

Wesly Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Parluasan

by Redaksi
24/06/2026
0

...

Pemko Siantar Bongkar Kios PKL di Pasar Dwikora

by Redaksi
24/06/2026
0

...

Ini 4 Langkah yang Akan Dilakukan Pemko Siantar atas Pajak Parluasan Usai Terbakar

by Redaksi
24/06/2026
0

...

Pemko Bantu Pemulihan Psikologis Korban Kebakaran Pajak Parluasan

by Redaksi
22/06/2026
0

...

Pemko Siantar Mendata Pedagang Pajak Parluasan untuk Pemberian Bantuan

by Redaksi
20/06/2026
0

...

Laba Terus Meningkat, Perumda Tirta Uli Serahkan Dividen Rp 1,3 M kepada Pemko

by Redaksi
09/06/2026
0

...

Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.

Indeks Reformasi Birokrasi Kota Siantar Naik 7,5 Poin

by Redaksi
26/05/2026
0

...

Pipa PDAM Pecah Akibat Longsor, 10 Kelurahan Terdampak

by Redaksi
25/05/2026
0

...

Terkini...

Rehabilitasi Mangrove Dimulai dari Masyarakat: Dialog di Sumatera Utara Perkuat Strategi Komunikasi untuk Ketahanan Wilayah Pesisir

17/07/2026

Ada 1.000 Loker pada Job Fair yang Akan Digelar Pemko Siantar

17/07/2026

Wesly Buka Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SD Negeri Jalan Sudirman

17/07/2026

Walikota Siantar Hadiri Rakor Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Dana TKD

17/07/2026

Budiman Tanjung Dilantik Menjadi Dirtek Perumda Tirta Uli

30/06/2026

PKK Kota Siantar Beri Tali Asih kepada Kader yang Terdampak Kebakaran Pajak Parluasan

29/06/2026

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi di Sumut

29/06/2026

Pemko Lakukan Proses Perobohan untuk Pembangunan Kembali Kios Parluasan

29/06/2026

Pemko Siantar Salurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Warga Penerima Manfaat

28/06/2026

Prospek Wisata Kota Siantar Mulai Dibahas Lagi, IWO Siantar Gelar Diskusi

28/06/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In