isiantar.com – Persoalan banyaknya bangunan yang berdiri di kawasan yang dilarang oleh undang-undang, dijawab pejabat Pemkab Simalungun dengan cara saling melempar bola panas ke pihak lain. Pihak Badan Perizinan menyebut terbitnya izin bangunan di lokasi itu atas rekomendasi dari Dinas Tata Ruang, sementara Dinas Tata Ruang justru menunjuk para Camat dan Lurah sebagai pangkal persoalannya.
“Saya tidak akan pernah mengeluarkan rekomendasi teknis kalau tidak ada rekomendasi camat. Karena dasar saya adalah rekomendasi camat. Kalau gak ada itu saya tidak akan pernah berani mengeluarkan (rekomendasi teknis) itu,” kata Agus Situmorang, Kasi Pengembangan Gedung dan Perumahan di Diastarukim Kabupaten Simalungun, Selasa (14/3/2017).
Sehari sebelumnya, menjawab pertanyaan bagaimana bisa izin diterbitkan kepada penguasaha -pengusaha yang ingin membangun di atas lokasi yang dilarang oleh undang-undang, John Sihombing selaku Kasi di BPPT mengatakan bahwa izin-izin yang mereka terbitkan itu adalah mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan Distarukim.
“Berdasarkan rekomendasi mereka (Distarukim)-lah kita menerbitkan izin. Artinya kalau mereka bilang ‘oke, ini layak untuk diapakan (diterbitkan)’ yang kita terbitkan izinnya,” kata John Sihombing, Senin (13/3/2017).
Soal Hotel Pelangi, Distarukim Curigai BPPT
Dalam wawancara Selasa 14 Maret 2017, Agus Situmorang juga menyinggung polemik yang disebabkan adanya pembangunan tembok di atas bibir pantai yang dilakukan oleh pemilik Hotel Pelangi di Parapat.
Agus dengan tegas mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penambahan fisik hotel yang berupa tembok itu. Dan sepengetahuaannya, pihak camat Girsang Sipangan Bolon juga tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk itu.
Maka dengan berlarut-larutnya polemik ini menurut Agus, ia mencurigai ada izin yang telah diterbitkan dengan tidak sesuai prosedur.
“Terus terang kalau tembok itu saya tidak tahu persoalannya. Tapi pengamatan aku ‘dari udara’ orang PIT (BPPT) bisa mengeluarkan izin tanpa rekomendasi camat dan rekomendasi teknis,” ujar Agus dilanjutkan dengan mengatakan bahwa hal itu telah menyalahi prosedur. [nda]




















