Siantar — Kegiatan bazar di Kompleks GOR yang telah memantik protes dan kekecewaan sejumlah elemen khususnya pedagang pasar, akhirnya dibubarkan pada Selasa (24/12) kemarin. Pembubaran bazar inipun mendapat apresiasi dari anggota DPRD Siantar, Ferry SP Sinamo.
Menurut Ferry pembubaran itu menjadi bukti bahwa Pemko telah mendengarkan aspirasi rakyat yang ingin bazar tersebut dibubarkan.
“Artinya Pemko Siantar mendengarkan keluhan masyarakat melalui surat yang dilayangkan oleh DPRD beberapa waktu lalu,” ujar Ferry, Kamis (26/12) siang.
Ia juga berharap agar ke depan hal yang sama tidak terulang lagi. “Kita, eksekutif, legislatif dan yudikatif di kota hadir untuk mengurusi masyarakat Siantar, bukan masyarakat di luar pSiantar. Harapan kita jangan terulang lagi ada bazar-bazar di kota ini,” katanya.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Siantar ini, siapapun yang melakukan kegiatan di kota ini pastinya sepengetahuan Pemerintah.
“Walau di lokasi Gor itu tidak ada larangan untuk mendirikan bazar namun dengan berdirinya kegiatan ini merugikan pedagang yang ada di kota Siantar. Ini yang harus di wanti-wanti oleh Pemko, dan kalau boleh larangan bazar bukan hanya di lapangan Gor atau lapangan Adam Malik, di pusat kota juga harus dilarang. Kecuali kalau di pelosok sana boleh lah. Ini mereka mendirikan bazar di radius beberapa kilo meter dari Pasar Horas dan Pasar Dwikora. Usul kita kegiatan seperti itu, dilakukan di kecamatan-kecamatan misalnya di Tanjung Pinggir atau Marihat,” jelasnya.
Selanjutnya politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan seluruh aspirasi masyarakat yang berhubungan dengan Pemerintah Kota agar disampaikan ke DPRD Siantar. “Karena DPRD ada dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat, DPRD siap menjembatani kepentingan rakyat kepada Pemerintah. Itu tugas pokok kami sebagai anggota DPRD,” tandasnya.
Terpisah, Kasatpol PP kota Pematangsiantar Robert Samosir menerangkan bahwa penghentian kegiatan bazar yang telah mereka lakukan berdasar pada surat Sekda yang menyebut bahwa pengelola bazar harus menutup kegiatan bazar tersebut pada tanggal 25 Desember 2019. ” Info dari Polres kan setelah izin keramaian dicabut, maka bazar harus ditutup,” terangnya.
Siang hari sebelum pembongkaran lapak-lapak bazar itu kata Robert, pihaknya telah terlebih dulu menyampaikan pemberitahuan ke seluruh pedagang bazar. “Untuk pembongkaran di malam harinya, kita bantu (pemilik lapak) membongkarbya,” katanya mengakhiri. [nda]




















