Siantar — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Kota Siantar, Dedy Tunasto Setiawan, mengungkap dirinya telah diperiksa kejaksaan atas laporan masyarakat terkait diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Efarina oleh DPMPTSP (Dinas Perizinan).
Pengakuan itu disampaikan Dedy dengan sendirinya dalam rapat pembahasan LKPj Walikota, Kamis (23/7/2020, di ruangan Komisi III.
Awalnya, Dedy yang hanya diminta menjelaskan bagaimana konsep kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang baru terbentuk di Pemko Siantar itu menyampaikan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya nanti, BKPRD harus mengikuti koridor yang diamanahkan sejumlah produk perundang-undangan.
Semisal, untuk kebijakan alih-fungsi lahan, ternyata ada sebuah Peraturan Menteri di tahun 2019 yang mewajibkan harus pemko terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari gubernur.
Di bagian akhir penjelasannya, seolah ingin mengeluhkan yang sedang terjadi atas dirinya, Dedy mengungkap jika dirinya baru dipanggil pihak kejaksaan terkait diterbitkannya IMB Gedung Efarina oleh Dinas Perizinan — yang hal ini, juga berkaitan dengan alih fungsi lahan.
“Ke tim pun saya sampaikan semua produk-produk kita (nanti) harus senatiasa berlandaskan aturan, karena (sekadar) informasi, saya pun sekarang dipanggil kejaksaan masalah Efarina tadi.
Jadi ke depannya, segala hal yang menyangkut perizinan, supaya harus mengajukan atau supaya berlandaskan aturan,” ungkap Dedy.
Kadis Perizinan Diceramahi Komisi II
Di hari dan waktu yang sama dengan rapat di Komisi III tersebut, Dinas Perizinan juga menghadiri rapat dengan agenda serupa di ruangan Komisi II. Di rapat ini, Kadis Perizinan Agus Salam, dicecar sejumlah pertanyaan terkait diterbitkannya IMB Gedung Efarina.
Kemudian, terungkap, bahwa satu-satunya yang dianggap sebagai surat rekomendasi oleh Agus Salam untuk kemudian menerbitkan IMB Gedung Efarina itu adalah selembar surat perihal penjelasan status lahan yang dia terima dari Bappeda.
Selanjutnya, setelah menyampaikan sejumlah rujukan perundang-undangan, Komisi II lalu memberitahu ke Agus bahwa surat penjelasan status lahan dari Bappeda itu bukanlah jenis surat rekomendasi, atau yang turut dibutuhkan dalam penerbitan IMB. Tetapi yang dibutuhkan adalah surat rekomendasi dari PUPR dan BLH, yang ternyata, kedua rekomendasi itu tidak ada.
Anggota Komisi II, Suwandi Sinaga, lalu dengan tegas mengingatkan Agus untuk tidak membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan yang sedang berlaku saat ini. Sebab itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Nama Jokowi Dibawa
Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan Komisi II di rapat sore itu, Agus Salam sempat mengutip pernyataan Jokowi yang berupa imbauan untuk memberi kemudahan bagi investor.
Namun, ditelisik lebih lanjut, kutipan pernyataan Jokowi yang disampaikan Agus Salam itu dinilai tidak tepat dari sisi pemaknaan, maupun dari sisi waktu saat penerbitan IMB tersebut.
Sebab pernyataan itu diakui Agus Salam disampaikan Jokowi pada Februari 2020, sementara IMB Efarina diterbitkan pada tahun 2019. [nda]




















