Jakarta — Majelis hakim mengabulkan gugatan warga yang tergabung dalam Koalisi Ibukota dan memutus Presiden RI Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di Wilayah DKI Jakarta.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021), yang dihadiri oleh para penggugat dan tergugat secara online maupun hadir langsung di persidangan.
Selain Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hakim juga memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan supervisi atas rencana aksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengikutsertakan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, pada perkara ini Koalisi Ibukota menggugat sejumlah pihak; Presiden RI Joko Widodo (tergugat I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), Menteri Kesehatan (tergugat IV), dan Gubernur Anies Baswedan (tergugat V). Hakim menilai para tergugat telah melakukan perbuatan hukum dan telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9), sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.
Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Majelis hakim menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Sementara Menteri Dalam Negeri diminta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.
“Menghukum tergugat IV [Menteri Kesehatan] untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara,” kata hakim.
Teruntuk Anies, majelis hakim menghukum yang bersangkutan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Anies diminta menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan perundangan-undangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Hakim juga menghukum Anies agar menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.
“Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” lanjut hakim.
Majelis Hakim Dilaporkan
Sebelum sidang pembacaan putusan yang beberapa kali ditunda ini akhirnya digelar, tim kuasa hukum yang mendampingi proses gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta telah melayangkan surat laporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait penundaan sidang putusan yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat.
Tiga Majelis Hakim pemeriksa perkara ini yaitu H. Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum, Duta Baskara, S.H., M.H, dan Tuty Haryati, S.H., M.H dilaporkan atas dugaan penundaan perkara secara berlarut-larut dan dinilai sudah pelanggaran Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Gugatan warga negara terhadap polusi udara Jakarta ini sendiri didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 lalu. [**]
Baca juga:




















