Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Digugat Warga, Jokowi hingga Anies Divonis Melawan Hukum

by Redaksi
16/09/2021
in Peristiwa
0
Ilustrasi polusi udara Jakarta.

Ilustrasi polusi udara Jakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta — Majelis hakim mengabulkan gugatan warga yang tergabung dalam Koalisi Ibukota dan memutus Presiden RI Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di Wilayah DKI Jakarta.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021), yang dihadiri oleh para penggugat dan tergugat secara online maupun hadir langsung di persidangan.

Selain Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hakim juga memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan supervisi atas rencana aksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengikutsertakan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui, pada perkara ini Koalisi Ibukota menggugat sejumlah pihak; Presiden RI Joko Widodo (tergugat I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), Menteri Kesehatan (tergugat IV), dan Gubernur Anies Baswedan (tergugat V). Hakim menilai para tergugat telah melakukan perbuatan hukum dan telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9), sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Majelis hakim menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Sementara Menteri Dalam Negeri diminta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.

“Menghukum tergugat IV [Menteri Kesehatan] untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara,” kata hakim.

Teruntuk Anies, majelis hakim menghukum yang bersangkutan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Anies diminta menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan perundangan-undangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Hakim juga menghukum Anies agar menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

“Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” lanjut hakim.

Majelis Hakim Dilaporkan

Sebelum sidang pembacaan putusan yang beberapa kali ditunda ini akhirnya digelar, tim kuasa hukum yang mendampingi proses gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta telah melayangkan surat laporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait penundaan sidang putusan yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat.

Tiga Majelis Hakim pemeriksa perkara ini yaitu H. Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum, Duta Baskara, S.H., M.H, dan Tuty Haryati, S.H., M.H dilaporkan atas dugaan penundaan perkara secara berlarut-larut dan dinilai sudah pelanggaran Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Gugatan warga negara terhadap polusi udara Jakarta ini sendiri didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 lalu. [**]


Baca juga:

DAS Makin Rusak, DPRD Siantar Diminta Buktikan Eksistensi

Tags: Bangunan MenyalahBLH SiantarKerusakan DASNasionalPelestarian LingkunganPerumahan
ShareTweetPin

Related Posts

Pemko Siantar Peringati Hari Bumi dengan Aksi Bersih Sungai

by Redaksi
27/04/2026
0

...

DLH Siantar Serahkan Kontrak Kerja kepada 66 Petugas Lapangan Kebersihan

by Redaksi
24/04/2026
0

...

Pemko Siantar Tinjau Sejumlah Bangunan yang Langgar Aturan

by Redaksi
30/01/2026
0

...

Kelurahan Bah Sorma Masuk Nominasi Tahap Evaluasi Lomba LBS Tingkat Provinsi

by Redaksi
07/11/2025
0

...

Antara TPL, Masyarakat Toba yang terluka dalam perspektif Maqashid Syariah

by Redaksi
31/10/2025
0

...

Seorang karyawan tampak baru keluar dari kompleks PT Pabrik Es Siantar. (isiantar/nda)

Pabrik Es Siantar Diduga Buang Limbah Sembarangan, DPRD Minta Dedy Tunasto Bersikap

by Redaksi
21/09/2025
0

...

Ikut Lomba Mancing, Walikota Siantar Strike!

by Redaksi
16/08/2025
0

...

Temui Walikota Siantar, Perusahaan dari Cina Tawarkan Pengolahan Sampah Jadi Listrik

by Redaksi
29/07/2025
0

...

Temui Walikota, Perusahaan dari Jakarta Tawarkan Siantar Jadi Smart City

by Redaksi
23/07/2025
0

...

Debit Air Perumda Tirta Uli Menurun Akibat Kemarau

by Redaksi
10/07/2025
0

...

Terkini...

Arif Harahap Siap Pimpin KNPI Siantar

03/05/2026

May Day, Dari Refleksi Jadi Sekedar Seremoni

02/05/2026

Kader Posyandu Kelurahan Sumber Jaya Ikuti Bimtek Selama Tiga Hari

30/04/2026

Apel Kesiapsiagaan Bencana 2026 Kota Siantar Digelar di Lapangan Brimob

30/04/2026

Rumah Sakit Umum Siantar Kini Bisa Obati Batu Ginjal Tanpa Bedah

30/04/2026

Uli Berganti Nama, Disarankan Jadi Air Mineral Wajib Seluruh Instansi di Siantar

29/04/2026

Pernyataan Corporate Secretary BNI Dinilai Penyesatan dan Kebohongan

29/04/2026

Pemko Siantar Sidak Harga Minyakita di Pasaran

28/04/2026

Pemko Siantar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

28/04/2026

Walikota Siantar Jadi Tuan Rumah Perayaan Paskah Keluarga Besar Silalahi

28/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In