Siantar — Menanggapi surat teguran yang telah dilayangkan Satpol PP, pemilik gedung Efarina, yang dibangun di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kecamatan Bane, Kecamatan Siantar Utara, melayangkan somasi kepada Satpol PP.
Informasi soal somasi ini dibenarkan Kasatpol PP Kota Siantar, Robert Samosir, Selasa (15/7/2020) sore.
Robert mengatakan, dalam somasi yang mereka terima, pemilik bangunan Efarina mempertanyakan perihal pasal mana yang mereka langgar dari Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) sehingga Satpol PP melayangkan teguran supaya menghentikan pembangunan gedung tersebut. Dan pemilik bangunan juga menilai surat teguran yang telah mereka layangkan tidak sesuai dengan amanat Perda.
Menanggapi somasi itu, Robert mengatakan, surat teguran yang mereka layangkan adalah mengacu pada belum dipenuhinya syarat-syarat teknis dan administratif pada IMB bangunan tersebut.
“Kita lebih fokus kepada persyaratan administratif dan teknis di dalam IMB itu yang tidak dipenuhi, termasuk dokumen UKL-UPL belum ada, seharusnya bangunan itu sudah memiliki itu,” jelas Robert kepada wartawan.
Sebelumnya diketahui, teguran yang dilayangkan Satpol PP ke pemilik bangunan Efarina adalah sesuai rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPRD Kota Siantar, yang meminta DPMPTSP (Dinas Perizinan, red) mencabut atau membatalkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang bernomor 648/15/IMB/DPMPTSP/II/2020 dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang bernomor 648/33/IMB/DPMPTSP/II/2020 atas nama PT Hapoltakan Jaya Abadi/Hendri Mayanta Tarigan.
Permintaan itu dikarenakan Komisi III menilai pemilik bangunan tidak mengikuti syarat ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan dalam mendirikan bangunannya, dan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2013 tentang Rencana Tata Wilayah (RTRW) Kota Siantar tahun 2013-2023, yang menyebut, bahwa lokasi berdirinya bangunan tersebut adalah zona yang peruntukannya sebagai kawasan perkebunan.
Selain soal RTRW, rekomendasi yang diterbitkan usai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR, DPMPTSP, DLH, Satpol PP dan Bappeda itu juga, dikarenakan IMB gedung tersebut diterbitkan tanpa rekomendasi atau Advise Plan dari PUPR, dan belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
DPRD Ancam Bawa Pemko ke Jalur Hukum
Selain pihak Satpol PP yang sudah melayangkan dua kali surat teguran ke pemilik gedung Efarina, yang kemudian teguran itu telah dibalas dengan somasi, sebelumnya, dalam pernyataannya Senin 29 Juni 2020 lalu, Komisi III DPRD juga telah mengancam akan membawa Pemko ke jalur hukum jika bangunan-bangunan yang bermasalah tidak segera ditertibkan sesuai rekomendasi mereka.
Ancaman itu menyebut, jika pemko tidak segera menjalankan rekomendasi mereka untuk menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar aturan, sebagaimana temuan dari RDP yang digelar Selasa 23 Juni 2020, Komisi III akan membawa Pemko ke ranah hukum.
“Intinya kami meminta tindakan penertiban. Yang kedua, kami minta (Pemko) untuk melengkapi aturan sebagai dasar hukum untuk bekerja. Kalau tidak ada niat baik untuk penertiban (bangunan bermasalah) izin-izin ini, kami bawa (Pemko) ke ranah hukum,” kata anggota Komisi III, Astronout Nainggolan, Senin (29/6), yang saat itu didampingi Ketua dan Sekretaris Komisi III, Denny Siahaan dan Daud Simanjuntak. [nda]




















