Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Pemilik Bangunan Efarina Somasi Satpol PP

by Redaksi
16/07/2020
in Hukum
0
Bangunan Gedung Efarina di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. (isiantar/nda).

Bangunan Gedung Efarina di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. (isiantar/nda).

Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Menanggapi surat teguran yang telah dilayangkan Satpol PP, pemilik gedung Efarina, yang dibangun di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kecamatan Bane, Kecamatan Siantar Utara, melayangkan somasi kepada Satpol PP.

Informasi soal somasi ini dibenarkan Kasatpol PP Kota Siantar, Robert Samosir, Selasa (15/7/2020) sore.

Robert mengatakan, dalam somasi yang mereka terima, pemilik bangunan Efarina mempertanyakan perihal pasal mana yang mereka langgar dari Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) sehingga Satpol PP melayangkan teguran supaya menghentikan pembangunan gedung tersebut. Dan pemilik bangunan juga menilai surat teguran yang telah mereka layangkan tidak sesuai dengan amanat Perda.

Menanggapi somasi itu, Robert mengatakan, surat teguran yang mereka layangkan adalah mengacu pada belum dipenuhinya syarat-syarat teknis dan administratif pada IMB bangunan tersebut.

“Kita lebih fokus kepada persyaratan administratif dan teknis di dalam IMB itu yang tidak dipenuhi, termasuk dokumen UKL-UPL belum ada, seharusnya bangunan itu sudah memiliki itu,” jelas Robert kepada wartawan.

Sebelumnya diketahui, teguran yang dilayangkan Satpol PP ke pemilik bangunan Efarina adalah sesuai rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPRD Kota Siantar, yang meminta DPMPTSP (Dinas Perizinan, red) mencabut atau membatalkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang bernomor 648/15/IMB/DPMPTSP/II/2020 dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang bernomor 648/33/IMB/DPMPTSP/II/2020 atas nama PT Hapoltakan Jaya Abadi/Hendri Mayanta Tarigan.

Permintaan itu dikarenakan Komisi III menilai pemilik bangunan tidak mengikuti syarat ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan dalam mendirikan bangunannya, dan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2013 tentang Rencana Tata Wilayah (RTRW) Kota Siantar tahun 2013-2023, yang menyebut, bahwa lokasi berdirinya bangunan tersebut adalah zona yang peruntukannya sebagai kawasan perkebunan.

Selain soal RTRW, rekomendasi yang diterbitkan usai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR, DPMPTSP, DLH, Satpol PP dan Bappeda itu juga, dikarenakan IMB gedung tersebut diterbitkan tanpa rekomendasi atau Advise Plan dari PUPR, dan belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

DPRD Ancam Bawa Pemko ke Jalur Hukum

Selain pihak Satpol PP yang sudah melayangkan dua kali surat teguran ke pemilik gedung Efarina, yang kemudian teguran itu telah dibalas dengan somasi, sebelumnya, dalam pernyataannya Senin 29 Juni 2020 lalu, Komisi III DPRD juga telah mengancam akan membawa Pemko ke jalur hukum jika bangunan-bangunan yang bermasalah tidak segera ditertibkan sesuai rekomendasi mereka.

Ancaman itu menyebut, jika pemko tidak segera menjalankan rekomendasi mereka untuk menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar aturan, sebagaimana temuan dari RDP yang digelar Selasa 23 Juni 2020, Komisi III akan membawa Pemko ke ranah hukum.

“Intinya kami meminta tindakan penertiban. Yang kedua, kami minta (Pemko) untuk melengkapi aturan sebagai dasar hukum untuk bekerja. Kalau tidak ada niat baik untuk penertiban (bangunan bermasalah) izin-izin ini, kami bawa (Pemko) ke ranah hukum,” kata anggota Komisi III, Astronout Nainggolan, Senin (29/6), yang saat itu didampingi Ketua dan Sekretaris Komisi III, Denny Siahaan dan Daud Simanjuntak. [nda]

Tags: Bangunan MenyalahKerusakan DASKomisi III DPRD SiantarPelestarian LingkunganSatpol PP Siantar
ShareTweetPin

Related Posts

Kolaborasi Tanam Serentak Warnai Peringatan Hari Mangrove Sedunia 2026 di Sumut

by Redaksi
27/07/2026
0

...

Rehabilitasi Mangrove Dimulai dari Masyarakat: Dialog di Sumatera Utara Perkuat Strategi Komunikasi untuk Ketahanan Wilayah Pesisir

by Redaksi
17/07/2026
0

...

Pengelolaan Parkir di Siantar akan Diserahkan ke Pihak Swasta

by Redaksi
17/06/2026
0

...

Pemko Siantar Peringati Hari Bumi dengan Aksi Bersih Sungai

by Redaksi
27/04/2026
0

...

DLH Siantar Serahkan Kontrak Kerja kepada 66 Petugas Lapangan Kebersihan

by Redaksi
24/04/2026
0

...

Pemko Siantar Tinjau Sejumlah Bangunan yang Langgar Aturan

by Redaksi
30/01/2026
0

...

Pemko Siantar Bongkar Bangunan Liar di Depan Masjid Dakwah

by Redaksi
31/12/2025
0

...

Sekda Junaedi Turun Tangan, Bus ke Inti Kota Diblokade, Diminta Pindah ke Tanjung Pinggir

by Redaksi
16/12/2025
0

...

Kelurahan Bah Sorma Masuk Nominasi Tahap Evaluasi Lomba LBS Tingkat Provinsi

by Redaksi
07/11/2025
0

...

Antara TPL, Masyarakat Toba yang terluka dalam perspektif Maqashid Syariah

by Redaksi
31/10/2025
0

...

Terkini...

Walikota Diwakili Sekda Jenguk Korban Longsor di Siantar

31/07/2026

Longsor di Siantar, 8 Orang Korban Luka-luka

31/07/2026

Pelatihan Calon Manajer Kopdes Berakhir

31/07/2026

Walikota Siantar Ajak Pengurus IDI Siantar – Simalungun Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

31/07/2026

Sudarsono Sipayung Dilantik Jadi Kepala Disdukcapil

31/07/2026

Walikota Siantar Terima Kunjungan Asosiasi Pendeta Indonesia

30/07/2026

YPU Siantar Apresiasi Pemko atas Program Keumatan yang Berdampak Langsung ke Masyarakat

30/07/2026

Wesly Hadiri Reuni Akbar Alumni Lintas Angkatan SMP Cinta Rakyat 1 Siantar

30/07/2026

Pemko dan Polres Siantar Bahas Kesiapan  Sumatera Utara Rally 2026

29/07/2026

Pemko Dukung Raker dan Pelantikan Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Pematangsiantar

29/07/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In